Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kuasa Hukum Erni Hutauruk Bantah Seret Nama Partai, Ungkap Alur Dana Rp48,6 Juta

665
×

Kuasa Hukum Erni Hutauruk Bantah Seret Nama Partai, Ungkap Alur Dana Rp48,6 Juta

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Erni Mesalina Hutauruk, Hotbin Simaremare, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Tarutung, Kamis (08/04/2026).

Taput, LIVESUMUT.com — Polemik dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Erikson Sianipar bersama kader Partai Gerindra ke Polres Tapanuli Utara terus memanas. Pihak Erni Mesalina Hutauruk melalui kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, menyampaikan bantahan tegas dan menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gorga Resto, Tarutung, Kamis (08/04/2026), Hotbin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan urusan pribadi antara kliennya dengan Erikson Sianipar, bukan berkaitan dengan institusi partai.

“Klien kami hanya meminta pertanggungjawaban atas dana koperasi yang dipinjam secara personal. Jadi laporan itu menurut kami sangat keliru,” tegas Hotbin kepada awak media.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Taput, 16 Rumah Warga Rusak di Sipoholon dan Tarutung

Ia mengungkapkan, dana sebesar Rp48.600.000 tersebut diminta langsung oleh Erikson dengan alasan untuk kepentingan partai. Namun hingga kini, dana itu belum dikembalikan ke kas koperasi.

Hotbin menambahkan, penyebutan nama Partai Gerindra dalam persoalan ini semata-mata untuk memperjelas konteks penggunaan dana, bukan untuk menyerang ataupun merusak citra partai.

“Kalau tidak disebutkan, nanti jadi tidak jelas. Tapi kami pertegas, tuntutan ini ditujukan kepada Saudara Erikson secara pribadi, bukan kepada partai,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah menyampaikan permohonan maaf secara etika kepada partai apabila terjadi kesalahpahaman. Meski demikian, menurutnya, hak koperasi tetap harus diperjuangkan.

Baca Juga :  Dana Rp1,09 Miliar Mendadak Kembali 81 Menit Usai Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

Dalam pernyataan yang cukup menyentil, Hotbin juga menyinggung latar belakang Erikson sebagai pengusaha.

“Kalau hanya Rp48,6 juta, kami dengar beliau orang berada. Tidak seberapa nilainya. Maka kami minta dikembalikan saja agar koperasi bisa berjalan maksimal,” katanya.

Di akhir konferensi pers, Hotbin kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya semata-mata bertujuan memulihkan aset koperasi, bukan menyerang pihak mana pun.

“Ini bukan soal politik. Ini soal hak koperasi. Kebetulan yang meminjam adalah Erikson Sianipar yang juga menjabat di partai. Jadi harus jelas alamatnya. Kami hanya minta uang itu dikembalikan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page