Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketua Koperasi HKTI Taput Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Rp 1,09 Miliar

770
×

Ketua Koperasi HKTI Taput Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Rp 1,09 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara AIPTU W. Baringbing saat memberikan keterangan terkait jadwal pemeriksaan Ketua Koperasi HKTI dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp1,09 miliar.

Taput, LIVESUMUT.com – Ketua Koperasi HKTI di Kabupaten Tapanuli Utara dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada pekan depan terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp1,09 miliar. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani Polres Tapanuli Utara.

Penanganan perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, Erikson Sianipar.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor STTLP/76/III/2026 yang diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk. Dalam laporan itu, Erikson yang menjabat sebagai Ketua Koperasi HKTI diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp1.094.129.200.

Baca Juga :  Polres Taput Laksanakan Operasi Keselamatan Toba 2025 untuk Tingkatkan Tertib Berlalu Lintas

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, AIPTU W. Baringbing, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4) siang.

Selain memanggil terlapor, penyidik juga tengah mengintensifkan pengumpulan alat bukti guna mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi ini. Sejumlah dokumen penting, mulai dari transaksi perbankan hingga keterangan dari pihak Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, turut didalami.

Kasus ini bermula dari pengiriman dana operasional periode Desember 2025 hingga Maret 2026 ke rekening Koperasi HKTI. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada pihak koperasi pemasok bahan baku yang seharusnya menerima.

Baca Juga :  Dana Bahan Baku Program Gizi Diduga Tak Dibayar, Ketua HKTI Taput Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

You cannot copy content of this page