Scroll untuk baca artikel
Daerah

Gudang PT CNS di Padangsidimpuan Diduga Belum Kantongi Izin, Terancam Demo SPTI

10
×

Gudang PT CNS di Padangsidimpuan Diduga Belum Kantongi Izin, Terancam Demo SPTI

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di gudang PT Cipta Niaga Semesta (CNS) di kawasan Palopat Pijorkoling, Padangsidimpuan Tenggara, yang disorot karena diduga belum mengantongi izin PBG serta menuai polemik legalitas dan ketenagakerjaan.

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com –Keberadaan gudang milik PT Cipta Niaga Semesta (CNS), distributor nasional produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang merupakan bagian dari Mayora Group, menuai sorotan. Gudang yang berada di kawasan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi bangunan.

PT CNS dikenal sebagai salah satu tulang punggung distribusi berbagai produk ternama seperti Torabika, Bengbeng, Kopiko, hingga Roma Malkist ke berbagai daerah di Indonesia. Namun, aktivitas operasional gudang tersebut sejak 13 April 2026 disebut-sebut belum dilengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara regulasi, perusahaan tidak diperkenankan menjalankan operasional sebelum mengantongi IMB atau PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Izin ini merupakan syarat administratif wajib sebelum mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan untuk kepentingan usaha.

Baca Juga :  Inovasi Baru! Bupati Toba Bakal Berkantor di Desa Sehari dalam Seminggu

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan atau operasional, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Area Operation Manager (AOM) gudang PT CNS Padangsidimpuan, Rohman Nasution, menyatakan pihaknya hanya sebagai penyewa.

“Silahkan konfirmasi ke pemilik gudang ya terkait IMB, Kita hanya penyewa bukan pemilik gudang tks,” tulisnya.

Meski demikian, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa pembangunan gudang tersebut justru dilakukan oleh pihak PT CNS di atas lahan milik seorang warga, dengan skema perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga :  Pelatihan Barista di Siantar Barat Dibuka, Polsek Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Tak hanya persoalan IMB/PBG, gudang tersebut juga diduga bermasalah dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG). Dalam prosedur kontrak gudang perusahaan, tahapan penting meliputi negosiasi objek hingga penandatanganan perjanjian sewa secara tertulis.

Secara aturan, pemilik gudang wajib memiliki TDG. Namun, pihak penyewa juga berkewajiban memastikan legalitas tersebut telah terpenuhi sebelum menyepakati kontrak dan melakukan pembayaran.

Menanggapi hal itu, Rohman kembali menegaskan posisi perusahaan sebagai penyewa.

“Yang membangun gudang Pemilik, kita hanya penyewa. masalah TDG konfirmasi ke pemilik saja,” cetusnya.

Padahal, dalam tahapan awal kontrak, khususnya pada proses negosiasi dan studi kelayakan, perusahaan seharusnya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas aset, termasuk status kepemilikan tanah, sertifikat, serta keberadaan TDG.

Baca Juga :  Inflasi Ngamuk, Letnan Dalimunthe Disentil Kemendagri: “Doa Tanpa Aksi Tak Akan Turunkan Harga!

Di sisi lain, persoalan ini turut merembet ke isu ketenagakerjaan. Rohman Nasution diduga mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ia disebut menolak ajakan kerja sama dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) – SPSI setempat untuk kegiatan bongkar muat di area gudang.

Penolakan tersebut memicu reaksi dari pihak SPTI. Mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lokasi gudang PT CNS dalam waktu dekat.

Jika tidak segera diselesaikan, polemik perizinan dan ketenagakerjaan ini berpotensi mengganggu operasional distribusi serta memicu konflik yang lebih luas di kawasan industri tersebut.

You cannot copy content of this page