Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Dugaan Transaksi Ekstasi Picu Perselisihan di THM Koin Bar, Bukti Adanya Peredaran Narkoba

225
×

Dugaan Transaksi Ekstasi Picu Perselisihan di THM Koin Bar, Bukti Adanya Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
THM Koin Bar di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yang menjadi sorotan terkait dugaan transaksi pil ekstasi merek “Transformer”.

PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi bermerek “Transformer” di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, memicu perselisihan antara pembeli dan pihak pengedar. Peristiwa ini sekaligus menjadi bukti dugaan peredaran narkoba yang disebut berlangsung bebas di lokasi hiburan malam tersebut.

Kasus ini terungkap setelah tim bersama orang suruhan awak media melakukan pengujian dan percobaan pembelian langsung pada dini hari, Minggu (17/5/2026). Dalam pengamatan di lapangan, pil ekstasi merek “Transformer” disebut dapat dipesan dengan mudah oleh pengunjung yang datang ke THM Koin Bar.

Baca Juga :  Kapolres Wanita Pertama di Siantar Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

Peredaran pil ekstasi tersebut diduga dikelola secara terstruktur melalui seorang pria bernama Rian. Ia disebut bertugas melayani permintaan pembeli sekaligus menjadi pengedar di lokasi hiburan malam itu.

Dalam transaksi tersebut, Rian memasang harga Rp350 ribu untuk satu butir pil ekstasi. Namun proses penyerahan barang berlangsung cukup lama sejak pemesanan dilakukan hingga akhirnya diterima oleh orang suruhan awak media.

Saat barang diterima, kondisi pil ekstasi disebut sudah tidak utuh dan dalam keadaan rusak. Kondisi itulah yang kemudian memicu perselisihan karena barang yang diterima dinilai tidak sesuai dengan harga yang telah dibayarkan.

Akibat kondisi pil yang rusak tersebut, terjadi perselisihan antara pembeli dan Rian selaku pengedar. Permasalahan itu bahkan sempat dibawa ke hadapan manajemen Koin Bar untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas transaksi yang terjadi.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Hadir dan Kawal Festival Seni dan Qasidah 2025

Menanggapi persoalan tersebut, Manajer Koin Bar bernama Putri disebut menolak pengembalian uang secara penuh. Ia hanya bersedia mengembalikan sebagian uang sebesar Rp80 ribu.

Kejadian ini pun menuai sorotan masyarakat. Dugaan transaksi ekstasi yang berlangsung di THM Koin Bar dinilai menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

“Melihat bukti yang sudah terang dan jelas ini, masyarakat menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk membiarkan lokasi tersebut tetap beroperasi. Sudah selayaknya Koin Bar segera ditutup dan seluruh pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Baca Juga :  APK PTPN IV Kebun Adolina Lakukan Silaturahmi dengan Denpom I/1 Pematang Siantar

Warga Kota Pematangsiantar berharap aparat penegak hukum bertindak serius dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba tersebut. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kini dipertaruhkan.

Secara khusus, masyarakat meminta perhatian dari Whisnu Hermawan Februanto selaku Kapolda Sumatera Utara agar segera menurunkan tim penyidik guna mengusut dugaan transaksi ekstasi dan peredaran narkoba di THM Koin Bar, Kota Pematangsiantar.

You cannot copy content of this page