Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Sejarah tercipta di Kota Pematangsiantar, saat Kapolres wanita pertama dan satu-satunya, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH, SIK, MH, memimpin langsung penangkapan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat pagi, 11 April 2025, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, serta Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH, memimpin Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam operasi penangkapan seorang pria berinisial FIS (30) di Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat serta unggahan viral di media sosial terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi sabu.
Tim kemudian mengepung rumah yang dimaksud dan masuk dari pintu samping menuju dapur.
Di sana, tim menemukan seorang pria yang diduga pelaku.
Saat hendak diamankan, FIS sempat berusaha kabur namun berhasil ditangkap.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, pelaku kembali mencoba melarikan diri sambil melakukan perlawanan.
Akhirnya, tim terpaksa memborgol tangan FIS untuk mengamankannya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan berbagai barang bukti, yakni 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,93 gram, uang tunai Rp 3.035.000, enam bungkus plastik klip kosong, satu dompet hitam berisi plastik klip kosong, satu timbangan digital, tiga unit handphone (Samsung, OPPO, dan Redmi), satu pulpen, serta satu toples dengan tutup warna merah.
Kapolres Pematangsiantar pun langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba bersama tim untuk membawa tersangka FIS beserta seluruh barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Sah Udur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Yakin dan Percayalah lebih baik anak anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa,” ungkap AKBP Sah Udur.













