Medan, LIVESUMUT.com — Aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diduga berlangsung terang-terangan di SPBU Nomor 14.202.113, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. SPBU tersebut kini disorot setelah muncul dugaan menjadi sarang mafia BBM subsidi yang memanfaatkan kendaraan modifikasi untuk menguras solar dan pertalite bersubsidi.
Hasil pantauan tim media di lapangan pada Senin (25/5/2026) menunjukkan sejumlah kendaraan diduga telah dimodifikasi keluar-masuk SPBU secara berulang untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite. Aktivitas tersebut berlangsung dengan pola yang dinilai tidak wajar dan diduga dilakukan secara terorganisir.
Beberapa kendaraan yang terpantau dan direkam video di antaranya mobil Blind Vand Grand Max, Mitsubishi Kuda, L300, Fuso, hingga Toyota Avanza. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor berbeda-beda untuk mengelabui pengawasan saat melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali.

Selain itu, proses pengisian berlangsung dalam durasi cukup lama sehingga memunculkan dugaan praktik penimbunan dan penyaluran ilegal BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM subsidi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.
“Para mafia BBM datang dan beraksi bebas di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia. Akibatnya, kuota BBM subsidi untuk masyarakat jadi berkurang karena disalahgunakan,” ujar DR (45), warga sekitar yang enggan disebut nama lengkap.

Menurut DR, aktivitas mencurigakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku kerap melihat kendaraan melakukan pengisian BBM subsidi dengan durasi tidak normal. Ia juga mencurigai sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor yang bukan asli.
Saat tim investigasi melakukan pemantauan langsung, sebuah Toyota Avanza terlihat mondar-mandir melakukan pengisian pertalite bersubsidi di area SPBU 14.202.113. Ketika dikonfirmasi wartawan, sopir kendaraan tersebut tampak gugup dan memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.
“Punya siapa ini, Pak?” tanya wartawan.
“Bapak dari mana?” jawab sopir.
Setelah diberitahu bahwa yang bertanya adalah wartawan, sopir tersebut langsung pergi meninggalkan area SPBU tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Temuan di lapangan semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal penyalahgunaan BBM subsidi yang berlangsung secara sistematis. Tim media juga menduga adanya keterlibatan oknum pengawas serta koordinator lapangan yang diduga turut melancarkan aktivitas mafia BBM subsidi berkedok kendaraan modifikasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengawas SPBU berinisial HZ dan koordinator lapangan berinisial WN yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi. Keduanya memilih bungkam.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polres Pelabuhan Belawan, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional juga dapat dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar.







