TAPSEL| LIVESUMUT.com – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem memasuki babak akhir.
Mahkamah Partai NasDem resmi menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Eddi Sullam Siregar terkait pemberhentiannya dari keanggotaan partai dan proses PAW yang tengah berjalan.
Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 14/MPN/DPRD/II/2026 tersebut sekaligus menguatkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem terkait pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan partai serta pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Tidak hanya itu, Mahkamah Partai juga menguatkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bukti-bukti berupa surat, tulisan maupun video yang diajukan juga dinilai tidak cukup untuk menguatkan gugatan.
Mahkamah Partai turut mempertimbangkan fakta bahwa Eddi Sullam Siregar telah menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghilangkan status inkrah dari putusan tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan secara keseluruhan, dasar hukum pelaksanaan PAW kini semakin kuat.

Kursi DPRD Tapanuli Selatan yang selama ini menjadi objek polemik tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan penetapan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Maas Siagian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Partai.
Namun, apabila dokumen tersebut telah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti proses administrasi ke DPRD dan KPU.
“Kalau putusan resmi sudah kami terima, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar proses PAW dapat berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Pemilu terakhir, Muhammad Yusuf Siregar disebut sebagai calon yang berhak mengisi kursi tersebut sebagai peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.
Sementara itu, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Julhajji Siregar, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dan berkas lengkap dari DPRD sebelum memproses tahapan PAW.
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut, bola kini berada di tangan DPD NasDem Tapsel, DPRD Tapanuli Selatan, dan KPU untuk menuntaskan proses administrasi hingga lahirnya anggota DPRD pengganti secara definitif.







