Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Pelanggan IndiHome Kecewa dengan Layanan Internet yang Tidak Aktif, Akan Laporkan ke BPKN RI

873
×

Pelanggan IndiHome Kecewa dengan Layanan Internet yang Tidak Aktif, Akan Laporkan ke BPKN RI

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Seorang pelanggan IndiHome, J. Frist Manalu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyedia layanan internet tersebut.

Meskipun selalu membayar tagihan tepat waktu, layanan internet yang diterimanya tidak aktif selama (5) lima hari berturut-turut yaitu pada tanggal 14-19 Desember 2024.

Hal ini menyebabkan gangguan signifikan dalam aktivitas sehari-hari, baik untuk pekerjaan maupun kebutuhan pribadi yang sangat bergantung pada koneksi internet.

Kejadian ini terjadi di Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Momen Mengharukan di BRI Kanca Perdagangan, Yayat Hidayat Resmi Purna Tugas

J. Frist telah melaporkan masalah ini melalui layanan pelanggan 188, Instagram, Whatsapp pengaduan dan menghubungi sales serta petugas Telkomsel lainnya, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang memadai untuk mengatasi masalah tersebut.

“Saya sudah mengikuti prosedur dan melapor beberapa kali, namun internet saya tetap tidak aktif. Ini sangat mengganggu, terutama karena saya selalu membayar tepat waktu,” ujar J. Frist dengan nada kecewa pada Kamis(19/12/2024) di kediamannya.

Kecewa dengan kurangnya respons yang cepat dari pihak Telkomsel, J. Frist yang juga merupakan Ketua OKK GRIB Jaya Simalungun ini berharap agar penyedia layanan tersebut segera memberikan solusi yang lebih baik dan menangani masalah yang dialaminya secara serius.

Baca Juga :  Jalan di Simpang Haranggaol Terancam Putus Akibat Longsor, PAC GRIB Jaya Desak Perbaikan

“Sebagai pelanggan yang selalu memenuhi kewajiban, saya merasa Telkomsel seharusnya memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, J. Frist menyatakan bahwa ia berencana untuk melaporkan permasalahan ini kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).

Bukti pembayaran IndiHome bulan Desember 2024 oleh J.Frist.

 

Ia berharap agar BPKN RI dapat memberikan perlindungan kepada konsumen yang merasa dirugikan dan mendesak Telkomsel untuk segera memberikan solusi yang jelas serta memperbaiki kualitas layanan kepada pelanggan.

J. Frist berharap langkah ini bisa menjadi perhatian bagi Telkomsel dan mengingatkan pentingnya kualitas pelayanan kepada konsumen yang telah setia menggunakan layanan mereka.

You cannot copy content of this page