Doloksanggul, LIVESUMUT.com – Masyarakat Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menyerukan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pengadaan air bersih di desa mereka.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa proyek tersebut digelontorkan melalui dana senilai Rp 480.000.000,- dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dana itu dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bidang air minum untuk pembangunan fasilitas air bersih di Dusun Sitiotio dan Dusun Lumban Paung.
Namun, hingga saat ini, air minum yang dijanjikan belum dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Sejak selesai pengerjaan hingga sekarang, tidak ada hasil yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Saya menduga ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Perkim Kabupaten Humbahas, selaku pengelola anggaran melalui KSM,” ujar narasumber, Sabtu (21/12/2024).
Narasumber juga menyebutkan bahwa KSM dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Namun, dalam kasus ini, Ketua KSM Jusman Banjarnahor bersama Kepala Desa Parsingguran I Nimrod Banjarnahor diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut.
“Kami menduga ada kolusi antara Kades, Ketua KSM, dan Dinas Perkim. Proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini tidak membuahkan hasil apa pun,” tambahnya.
Sejak proses pengerjaan hingga selesai, Kepala Desa Parsingguran I disebut tidak menunjukkan tindakan apa pun meskipun proyek itu gagal memenuhi tujuan utamanya.
Sementara itu, Dinas Perkim Kabupaten Humbahas belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum untuk mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.













