Scroll untuk baca artikel
Nasional

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

292
×

Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih enam jam, dengan fokus pada Fatwa Mahkamah Agung Nomor 57 Tahun 2019 dan lalu lintas Harun Masiku.

“Saya tanda tangani surat ada permintaan fatwa karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” ujar Yasonna usai pemeriksaan.

Fatwa Mahkamah Agung tersebut mengarahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019, yang menyatakan bahwa penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia menjadi kewenangan pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan, Investor Asing Lepas Aset Rp10,33 Triliun

Putusan ini kemudian dijadikan dasar oleh PDIP dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap caleg terpilih yang telah meninggal dunia.

Terkait lalu lintas Harun Masiku, Yasonna menyatakan bahwa kebijakan perlintasan Masiku keluar negeri pada masa itu tidak melibatkan pencekalan.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” tegasnya.

 

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku telah menjadi buronan paling dicari oleh KPK sejak Januari 2020.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Baca Juga :  Menteri Ekraf Sambut Presiden Macron di Borobudur, Didampingi Presiden Prabowo

Kasus ini bermula dari pencalonan Harun sebagai anggota DPR RI dari PDIP untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 pada Pemilu 2019.

Harun diduga memberikan suap sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, melalui salah satu staf di DPP PDIP.

Uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg terpilih yang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Akhiri Gesekan, Sepakat Jalin Kolaborasi Positif

 

Keberadaan Harun Masih Misterius

Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki.

Ia sempat diketahui berada di Singapura dan diduga kembali ke Indonesia, tetapi informasi tersebut belum dapat diverifikasi.

KPK terus menjadikan Harun sebagai prioritas dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

You cannot copy content of this page