Jakarta, LIVESUMUT.com – Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Yasonna pada pekan depan.
“Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” kata Tessa, dikutip dari Kumparan.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, periode 2017–2022, dan pihak lain.
“Dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, saudara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017–2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina,” kata Tessa.
Tessa menambahkan, pemanggilan ini juga berkaitan dengan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
“Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri,” imbuhnya.
Menurut Tessa, ada sejumlah hal baru yang ditemukan penyidik sehingga pemanggilan terhadap Yasonna dianggap perlu dilakukan saat ini.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini,” tuturnya.
Yasonna sebelumnya disebut-sebut dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi salah satu perhatian publik yang besar.








