Jakarta, LIVESUMUT.com – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada istilah “Pelaksana Tugas (Plt) Presiden” yang disematkan pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa tugas Wakil Presiden untuk menjalankan fungsi presiden selama presiden bertugas di luar negeri adalah ketentuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasan menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, Wakil Presiden memang memiliki kewenangan untuk menggantikan sementara tugas presiden, terutama ketika kepala negara sedang menjalankan tugas di luar negeri.
“Kan selama ini sudah terjadi seperti itu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden,” ujar Hasan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hasan juga menegaskan bahwa situasi serupa telah berlangsung di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam konteks tersebut, pengangkatan Wakil Presiden sebagai pelaksana sementara tugas presiden selalu diatur melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Ya akan berlaku sama. Jadi buat saya, yang seperti ini tidak perlu disalahartikan, tidak ada istilah Plt presiden,” jelas Hasan.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri pada pekan depan.
Kegiatan ini meliputi partisipasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, yang akan diadakan pada 14-16 November 2024, serta KTT Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, yang akan digelar pada 13-16 November 2024.













