Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/02/2025).
Dengan demikian, MK telah menuntaskan seluruh penanganan perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 permohonan.
Dari total 40 perkara yang diputuskan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.
“Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Selain itu, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara.
Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah menginstruksikan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berikut adalah 24 perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU:
1. PHPU Kada Kabupaten Pasaman (Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Kabupaten Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Kabupaten Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Kabupaten Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Kabupaten Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Kabupaten Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Kabupaten Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Provinsi Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
9. Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
10. Kabupaten Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Kabupaten Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Kabupaten Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Kabupaten Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Kabupaten Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
16. Kabupaten Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Kabupaten Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Kabupaten Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Kabupaten Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Kabupaten Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
22. Kabupaten Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Kabupaten Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Kabupaten Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Sembilan perkara lainnya diputuskan untuk ditolak oleh MK, di antaranya PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, dan Provinsi Bangka Belitung.
Adapun lima perkara lainnya, seperti PHPU Kada Kabupaten Mimika dan Kabupaten Belu, diputuskan tidak dapat diterima.
Sebagai bentuk transparansi dalam persidangan, masyarakat dapat menyaksikan sidang Pengucapan Putusan melalui kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, salinan putusan juga tersedia dan dapat diakses melalui laman resmi MK.













