Scroll untuk baca artikel
Nasional

Aturan Baru! Penyesuaian Kerja ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025

583
×

Aturan Baru! Penyesuaian Kerja ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE ini ditandatangani oleh Menteri PANRB pada Rabu (5/3/2025) dan dikeluarkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur tersebut.

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” jelas Menteri PANRB dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Tips Liburan Akhir Tahun: Bebas Macet dan Tetap Nyaman di Perjalanan

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN ini berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam periode ini, pimpinan instansi diharapkan dapat mengatur jumlah pegawai yang menjalankan tugas secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Untuk itu, pimpinan instansi diinstruksikan mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan.

Baca Juga :  Survei KIC: 60% Pendapatan Kelas Menengah Habis untuk Kebutuhan Pokok dan Cicilan, Netizen Meragukan Hasilnya

Selain itu, penyediaan layanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, harus tetap diperhatikan.

“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB dilansir dari laman resmi Kemenpan RB.

Lebih lanjut, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan jam kerja bergilir atau sistem shift, perlu dilakukan pengaturan ulang agar pelayanan tetap berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga :  Polda Sumut Siapkan Skema Pengamanan Lalu Lintas untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025 dapat diunduh pada tautan berikut

Untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka kanal pengaduan, termasuk melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan selama masa penyesuaian ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara efektivitas kinerja ASN dan kelancaran pelayanan publik, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalani libur nasional dan cuti bersama dengan nyaman dan tertib.

You cannot copy content of this page