Medan, LIVESUMUT.com – Dalam semangat Hari Buruh Internasional 2025, sejumlah serikat pekerja di Sumatera Utara menyatukan suara untuk menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan hak buruh.
Deklarasi yang berlangsung di Jalan GM Panggabean, Medan Kota, Kamis (1/5/2025), diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Persatuan Buruh Peduli K3, serta Informan Migran Pekerja Profesional Indonesia (IMPPI).
Ketua DPD KSPSI Sumut, T Muhammad Yusuf SE MM, menyatakan bahwa meskipun kondisi buruh di Sumut masih jauh dari kata sejahtera, ada harapan di balik upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian nasional dari ancaman eksternal.
“Kami tahu perjuangan negara terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sangat gencar memperjuangkan bagaimana cara agar perekonomian Indonesia tetap bertahan di antara goncangan perekonomian internasional yang tidak menguntungkan Indonesia,” ujar Yusuf.
Dalam acara yang turut dihadiri berbagai tokoh serikat buruh, Yusuf juga menekankan pentingnya situasi kerja yang aman dan kondusif agar roda ekonomi daerah tetap berputar.
“Tentunya kami juga buruh tidak menginginkan terjadinya hal-hal yang tidak baik, terjadinya hal-hal yang tidak kondusif menyebabkan perekonomian dan perindustrian di Sumatera Utara yang tidak bisa bergerak dengan baik,” tambahnya.
Namun demikian, Yusuf mengangkat keprihatinan atas sejumlah kasus pelanggaran hak buruh, terutama buruh migran yang tak mendapat akses BPJS meski iuran telah dipotong oleh PJTKI.
“Kita berasumsi apakah penyedia jasa tenaga kerja atau PJTKI ini yang nakal, atau ada oknum-oknum di BPJS tenaga kerja yang bermain di dalam hal ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan akan segera meminta klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan Sumut dan tak segan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika tak kunjung terselesaikan.
“Kita akan meminta klarifikasi langsung kepada Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara, apabila ini tidak bisa terselesaikan kami berjanji kami akan meminta keadilan dan meminta klarifikasi langsung ke pusat BPJS Indonesia tenaga kerja,” tegas Yusuf.
Ia menambahkan bahwa dana perlindungan buruh migran harus dijamin keberadaannya oleh negara.
“Jika memang itu dikutip (atau) dipotong, tentunya harus dibayarkan ke negara. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap pekerja tersebut tentunya kita melihat skema apa yang diberikan BPJS tenaga kerja terhadap buruh migran yang ada di luar negeri. Mereka (buruh ini) pemberi devisa tertinggi di Republik Indonesia,” tandasnya.
Ketua DPD Persatuan Buruh Peduli K3 Sumut, Ismail SE, turut menyoroti pentingnya penegakan aturan dan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan buruh.
Ia menyerukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar, mulai dari pemberian upah tak sesuai aturan, tidak menyediakan BPJS, hingga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Bahkan, Ismail mengecam perusahaan yang menghalangi kebebasan berserikat.
“Oleh karena itu, kami dari Persatuan Buruh Sumatera Utara Peduli K3 akan menjadi kontrol bagi pekerja seluruh SPSB (Serikat Pekerja Serikat Buruh) yang ada di Sumatera Utara. Kami akan mendatangi, mengecek, mitigasi, persuasi. Intinya (melakukan) kolaborasi dengan pemerintah Sumatera Utara (untuk) mendukung program dari presiden kita Prabowo Subianto untuk kondusifitas, khususnya Sumatera Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IMPPI Sumut Herlin menyuarakan perhatian serius terhadap maraknya kasus perdagangan manusia, khususnya buruh migran yang jadi korban di Kamboja.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi buruh migran harus ditingkatkan, dan pemerintah tak boleh lengah terhadap dinamika global yang mengancam keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.













