Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan kembali menjadi sorotan publik usai penghentian penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Penghentian yang dianggap terlalu cepat dan tidak menyeluruh ini menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait jumlah pihak yang telah dimintai keterangan.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tapsel saat itu hanya menyasar dua orang, yakni Kepala Kantor Kemenag Tapsel, Drs. Ihwan, dan Kasi Penmad, Fahrul Sanawi.
Sementara itu, para kepala madrasah yang seharusnya turut diperiksa dalam kasus penggunaan Dana BOS, tidak pernah dipanggil oleh tim penyelidik Kejaksaan.
Lebih lanjut, publik mempertanyakan keabsahan prosedur surat pemanggilan, yang kala itu ditandatangani secara manual oleh mantan Kajari Siti Holija Harahap.
Praktik tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.
Padahal, menurut prosedur umum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan, seluruh kepala madrasah seharusnya diperiksa sebagai pihak yang secara langsung menerima dan mengelola anggaran BOS di masing-masing satuan pendidikan.
Namun, dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS yang diperkirakan memerlukan waktu panjang untuk diusut, kini justru dihentikan tanpa kejelasan yang kuat.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang adanya potensi permainan atau intervensi di balik penghentian penyelidikan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Ivan Darmawulan, SH, justru memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ia mengaku tidak mengingat pasti berapa jumlah orang yang telah diperiksa selama proses penyelidikan berlangsung.
“Saya lupa entah berapa orang yang sudah diperiksa dalam kasus Dana BOS Madrasah Kemenag tersebut,” ujar Ivan Darmawulan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan tersebut makin memperkeruh persepsi publik terhadap penanganan kasus ini.
Banyak pihak menilai, pernyataan Kasi Pidsus yang tidak mengetahui jumlah saksi yang diperiksa dalam sebuah kasus yang telah dihentikan, mengindikasikan adanya ketidakseriusan atau kelalaian administratif dalam proses penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh LIVESUMUT.com (05/08/2025), penghentian penyelidikan kasus ini juga disorot karena menyisakan banyak pertanyaan, termasuk soal transparansi pemanggilan dan substansi proses hukum yang telah dilalui. Baca berita sebelumnya di sini.
Seiring dengan mencuatnya kritik publik, berbagai pihak mendorong agar Kejaksaan Agung maupun lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI turun tangan melakukan evaluasi atas proses penghentian penyelidikan ini, guna memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran etika, prosedur, maupun hukum.









