Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sergai Ungkap Kasus Bejat Sepupu dan Ayah Kandung Terhadap Anak

486
×

Polres Sergai Ungkap Kasus Bejat Sepupu dan Ayah Kandung Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai, LIVESUMUT.com | Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH pada Rabu (13/8/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai.

Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban berinisial L R (15), seorang pelajar SMP.

Peristiwa terjadi pertama kali pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, dan kembali terulang pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.

Pelapor, Misri Giani (44), ibu korban, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat telepon dari adiknya.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada 1 Agustus 2025, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH bersama tim berhasil menangkap tersangka di belakang pasar bengkel Perbaungan.

Baca Juga :  Modus Pijat, Kakek OL (80) Diduga Lakukan Pencabulan ke Kakek IY (70) di Tasikmalaya

Setelah diperiksa, tes urine M H menunjukkan hasil positif (+) mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong baju rajut hijau liris putih, celana panjang hitam, bra hitam, dan celana dalam warna krem.

Kasus kedua melibatkan tersangka T H (37), warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang merupakan ayah kandung korban N S (8).

Peristiwa terjadi pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di wilayah Dolok Masihul.

Pelapor, Irawati (33), ibu korban, memergoki tersangka bersama korban dalam keadaan mencurigakan.

Baca Juga :  Unit PPA Polsek Siantar Barat Selidiki Kasus Dugaan KDRT Ayah Terhadap Anak di Jalan Bandung

Setelah dibujuk, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka melarikan diri ke Provinsi Riau.

Tim Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap T H pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol dan satu celana dalam berwarna biru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Diduga Halangi Kebebasan Pers, Ketua Satgas AMPI Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Polres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan. Dengan melaporkan kejadian, Anda membantu kami menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kadis P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Arianto, jajaran Kanit Reskrim, pendamping sosial, dan penyuluh sosial.

You cannot copy content of this page