Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNasional

Kasus Rantis Lindas Ojol, Divisi Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob

653
×

Kasus Rantis Lindas Ojol, Divisi Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com | Kasus tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta, kini memasuki babak baru.

Divisi Propam Polri bertindak tegas dengan menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa penahanan dilakukan melalui penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai Jumat (29/8/2025).

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Baca Juga :  Ganja 24,6 Kg Nyaris Edar, Polres Sergai Ciduk Kurir di Depan SPBU
Foto: Konferensi Pers Divisi Propam Polri.

Abdul Karim menambahkan, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang jika proses pemeriksaan memerlukan waktu lebih lama.

“Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Langkah ini diambil setelah gelar perkara awal yang dilakukan Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

Baca Juga :  Driver Ojol yang Terlindas Rantis Brimob, Affan Kurniawan Meninggal Dunia

Sebelumnya, peristiwa memilukan ini terjadi saat rangkaian demonstrasi massa di kawasan Pejompongan, Jakarta.

Kendaraan taktis Brimob melindas pengemudi ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas di lokasi.

Peristiwa ini memicu sorotan publik dan desakan agar Polri menindak tegas anggotanya yang lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

Kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Polri untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

You cannot copy content of this page