Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Daerah

Di Tengah Demo, Walikota Siantar Teken Fakta Integritas: Hentikan Pembangunan Gedung DPRD Hampir Rp7 Miliar!

958
×

Di Tengah Demo, Walikota Siantar Teken Fakta Integritas: Hentikan Pembangunan Gedung DPRD Hampir Rp7 Miliar!

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Kota Pematangsiantar bergemuruh, ratusan mahasiswa dan masyarakat berbondong-bondong memenuhi halaman Kantor DPRD, pada Senin (1/9/2025).

Spanduk terbentang, suara orasi menggema lantang, menuntut keadilan atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Di tengah memuncaknya aksi, Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, dan Ketua DPRD Timbul Lingga, tampil di hadapan massa dan mengambil langkah bersejarah, menandatangani Fakta Integritas sebagai bukti komitmen memenuhi tuntutan masyarakat.

Tepuk tangan dan sorak gembira pun pecah saat pena Walikota menorehkan tanda tangan di atas dokumen resmi tersebut.

Momen ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena isi komitmennya, tetapi juga keberanian Walikota mengambil keputusan strategis di tengah tekanan aksi mahasiswa dan masyarakat.

Dalam Fakta Integritas yang ditandatangani pada 1 September 2025, terdapat tiga poin penting yang mengubah arah kebijakan Kota Pematangsiantar:

  • Pertama, membatalkan seluruh kebijakan yang tidak pro-rakyat, khususnya yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.
  • Kedua, memprioritaskan renovasi Pasar Horas dan menghentikan pembangunan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar yang menelan anggaran hampir Rp7 miliar.
  • Ketiga, membatalkan kenaikan pajak PBB sebesar 1000% yang dinilai membebani warga, sesuai Keputusan Walikota Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024-2026.

Penghentian Pembangunan Kantor DPRD ini menuai kritik lantaran dilakukan saat Pasar Horas, pusat perbelanjaan tradisional kota, belum diperbaiki pasca kebakaran tahun lalu.

Selain itu, proyek gedung DPRD ini juga dikritik oleh Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom., karena kurangnya transparansi.

“Pembangunan ditutup rapat menggunakan pagar seng tinggi, dilabeli tulisan KUHP 551, sehingga publik dan media tidak dapat mengakses informasi, padahal proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar,” jelas J. Frist.

Ketua DPW LIDIK Sumut juga menilai keputusan menghentikan pembangunan gedung DPRD ini sebagai langkah tepat.

“Keputusan ini dinilai sebagai langkah heroik yang akan menghemat anggaran miliaran rupiah, dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat seperti renovasi pasar, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan publik. Penandatanganan Fakta Integritas ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi simbol kemenangan rakyat atas kebijakan yang adil dan transparan,” ujar J. Frist.

Dalam pernyataan tertulis Walikota menegaskan komitmennya di hadapan massa aksi: “Melalui Fakta Integritas ini, saya siap melaksanakan dan menyanggupi seluruh tuntutan masyarakat. Terima kasih,”

Peristiwa ini banyak disebut sebagai tonggak sejarah baru pemerintahan Kota Pematangsiantar yang lebih pro-rakyat, sekaligus menjadi contoh nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Baca Juga :  Laporan Terkini Bencana Humbahas, 70 KK di Sihombu di Evakuasi 
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page