Taput (Sumut), LIVESUMUT.com – Tim kuasa hukum pasangan calon JTP-DENS melaporkan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam penghinaan dan penggeledahan paksa terhadap Leonardo Lumbantoruan, bendahara pemenangan JTP-DENS di Kecamatan Pagaran, ke Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Senin (26/11/2024).
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan penggeledahan tanpa izin di rumah korban.
Sepuluh pelaku yang dilaporkan adalah Eliezer Sihombing (ES), Lindung Siahaan (LS), Apul Sihombing (AS), Togar Nababan (TN), Notabes Nababan (NN), Poltak Silitonga (PS), Dorasaikin Sihombing (DS), Hara Sihombing (HS), Timson Sinaga (TS), dan Tigor Lumban Toruan (TL).
Ketua tim kuasa hukum JTP-DENS, Lambas Pasaribu, menjelaskan kepada wartawan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban, Leonardo Lumbantoruan, yang juga merupakan pelapor, tiba di rumahnya bersama temannya, Berman Siburian.
Mereka kemudian diikuti oleh pelaku, Eliezer Sihombing (ES) dan rekan-rekannya, yang memaksa masuk ke rumah korban dengan tujuan untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan adanya praktik money politics terhadap salah satu calon bupati dan wakil bupati, meskipun korban sudah menolak tuduhan tersebut.
Lambas menambahkan, sesuai dengan keterangan saksi, para pelaku yang semakin banyak jumlahnya terus memaksa untuk masuk dan melakukan penggeledahan tanpa izin yang sah.
“Dengan segala upaya, pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak, sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon,” ungkap Lambas.
Beberapa saat kemudian, pihak kepolisian dan kepala desa tiba di lokasi kejadian, namun para pelaku tetap memaksa masuk ke dalam rumah korban dan melanjutkan penggeledahan, bahkan sampai ke dapur rumah korban.
Tidak hanya itu, mobil milik korban juga turut digledah. Proses penggeledahan tersebut berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pelaku tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap korban.
Akhirnya, korban memutuskan untuk membuat laporan atas tindakan para pelaku.
Lambas Pasaribu juga mengungkapkan bahwa mereka meminta pihak kepolisian Polres Taput untuk menindak para pelaku dengan menggunakan pasal 311 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kita meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 311 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Lambas.
Sementara itu, korban Leonardo Lumbantoruan, saat diwawancarai wartawan, mengungkapkan bahwa perbuatan para pelaku membuat dirinya merasa sangat tidak senang.
Selain itu, istri dan anak-anaknya juga merasa ketakutan akibat kejadian tersebut.
“Karena saya merasa tidak senang, istri dan anak-anak merasa ketakutan di rumah, hingga saya melaporkan kejadian ini,” ucap Leonardo.













