Humbahas, LIVESUMUT.com – Berkas hasil penyelidikan tiga (3) orang tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan money politic (politik uang) yang terjadi di rumah salah satu warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), pada hari Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Senin (2/12/2024).
“Hari ini penyerahan hasil penyelidikan dari pihak penyidik ke JPU untuk pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri),” ucapnya.
Saat ditanya apakah hasil penyelidikannya benar bahwa tersangka memberikan amplop berisi uang kepada warga, Henri menjawab:
“Saat kejadian belum ada transaksi pemberian, tapi masih niat, dan mengumpulkan beberapa orang masyarakat untuk diberikan amplop dimaksud,” balasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah betul untuk mengarahkan agar memilih calon nomor urut 3 (Oloan-Rebeka), Henri menjawab bahwa hal itu masih tahap penyelidikan terhadap kebenarannya.
“Itu masih tahap penyelidikan akan kebenarannya terhadap tersangka. Yang pasti pada saat penangkapan ditemukan kartu nama paslon nomor 3,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial RN bersama dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang (money politic) di tengah masa tenang Pilkada 2024.
ASN berinisial RN tersebut diduga membagikan uang untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Kasat Reskrim AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, penetapan tersangka RN bersama dua orang warga dilakukan setelah pihaknya mendalami hasil OTT terhadap RN dan dua warga berinisial HP dan RH di rumah salah satu warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Di mana dari hasil OTT, ditemukan sejumlah amplop berisikan uang, satu kertas daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon nomor 3. Dari hasil penyelidikan, akhirnya ketiganya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu,” kata AKP Bram, didampingi Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, Efrida Purba, Eduard Bert Sianturi, dan Kasi Pidum Kejari Humbahas, Herry Shan Jaya, dalam keterangan pers di kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Humbahas, Senin (25/11) sekitar pukul 19.25 WIB.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, mengatakan bahwa penangkapan ketiga orang tersebut, termasuk seorang oknum ASN, berawal dari adanya kecurigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap tiga orang yang bukan warga Sijamapolang.
“Melihat gerakan ketiga orang tersebut mencurigakan, petugas dari tim Sentra Gakkumdu pun mengawasi hingga sesampainya di tempat kejadian, langsung dilakukan operasi tangkap tangan. Dari ketiga orang ini, yang mencurigakan karena membawa tas, akhirnya, karena mencurigakan, usai ketiganya masuk ke rumah warga, tim Sentra Gakkumdu langsung bergerak dan melakukan OTT serta menggeledah barang yang dibawa dalam tas tersebut,” terang Henri.
Henri juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah uang dalam amplop, satu kertas berisikan nama warga, dan sejumlah kartu nama bertuliskan nomor 03 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
“Uangnya kalau ditotalkan semua ada sejumlah Rp131 juta,” tambah Henri.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu ini sudah tahap penyidikan karena ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tambah Kasi Pidum.













