Scroll untuk baca artikel
Daerah

LSM LIDIK SUMUT Pertanyakan Pembelian Buku di SMA Negeri 5 Pematang Siantar Sebesar Rp 1,6 Milyar Lebih

641
×

LSM LIDIK SUMUT Pertanyakan Pembelian Buku di SMA Negeri 5 Pematang Siantar Sebesar Rp 1,6 Milyar Lebih

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Ketua DPW LSM LIDIK SUMUT (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara) , J. Frist W.S. Manalu, S.Kom, mempertanyakan penggunaan anggaran Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sebesar Rp 1,6 miliar lebih yang dialokasikan untuk pembelian buku di SMA Negeri 5 Pematang Siantar dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Dana tersebut digunakan untuk pengembangan perpustakaan dengan rincian anggaran sebagai berikut:

Rp 252.105.000 pada Tahap I TA 2022

Rp 179.356.000 pada Tahap II TA 2022

Rp 175.703.000 pada Tahap III TA 2022

Rp 352.691.800 pada Tahap I TA 2023

Rp 431.296.900 pada Tahap II TA 2023

Rp 252.105.000 pada Tahap I TA 2024

Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 1.643.257.700.

Menurut J. Frist, anggaran sebesar itu terkesan fantastis untuk pembelian buku di sekolah.

“Kami penasaran dengan jumlah buku yang dimiliki oleh SMA Negeri 5 Pematang Siantar di perpustakaannya. Dana sebesar Rp 1,6 miliar ini sangat fantastis untuk pembelian buku. Berapa truk buku ya yang ada di perpustakaan sekolah itu?” ujar J. Frist.

Baca Juga :  PT KINRA Wujudkan Kepedulian Lingkungan, Serahkan Motor Roda Tiga Bak Sampah ke Dua Kecamatan di Simalungun

Ia juga menghitung, jika anggaran tersebut dibagi dengan jumlah siswa yang hampir mencapai 1.100 orang, setiap siswa mendapatkan pembelian buku senilai Rp 1,5 juta.

“Jika kita bagi jumlah Rp 1.643.257.700 dengan jumlah siswa yang hampir 1.100, maka setiap siswa memiliki alokasi pembelian buku mencapai Rp 1,5 juta. Apakah betul anak-anak memiliki buku paket pelajaran sejumlah harga itu dari pihak sekolah? Saya rasa tidak,” tambah J. Frist.

Sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, LSM LIDIK SUMUT meminta untuk melihat fisik pengembangan perpustakaan yang telah dilaksanakan dengan anggaran tersebut.

J. Frist juga menyampaikan bahwa ia telah mencoba untuk menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 5, Rahmat Nasution, melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan hal ini, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Saya mencoba menghubungi Kepala Sekolah melalui WhatsApp pada 26 November 2024 , namun Rahmat terkesan cuek dan tidak menanggapi,” jelas J. Frist.

Baca Juga :  Gercep! Bupati Simalungun Kerahkan Tim Gabungan untuk Pembersihan Banjir di Parapat

Ketika ia mendatangi sekolah untuk bertemu langsung, Rahmat Nasution tetap tidak bersedia bertemu meski diketahui berada di sekolah, dan justru menyuruh satpam memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepadanya.

“Ketika saya datang ke sekolah pada tanggal 2 Desember 2024, saya bukannya bertemu Kepala Sekolah, yang ada malah saya diberikan uang Rp 50 ribu oleh satpam. Saya terkejut dan langsung mengembalikannya, saya menilai dia mau menyuap saya dengan Rp50 ribu” tambah J. Frist.

Setelah kejadian itu, J. Frist kembali mengirim pesan kepada Rahmat Nasution melalui WhatsApp, “Maaf ya Pak, saya datang ke sekolah Bapak bukan untuk meminta atau diberi uang Rp 50 ribu, tapi saya ingin mempertanyakan penggunaan anggaran Dana BOS seperti yang telah dijelaskan di atas,” ujar J. Frist.

Tanggapan yang diterima dari Rahmat Nasution menyatakan bahwa Rahmat tidak menyangkal titipan uang 50 ribu tersebut dan mengatakan penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Advokasi Pembangunan PPPA, Perkuat Komitmen Terhadap Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak

“Penggunaan anggaran di atas sudah sesuai dengan Permendikbud,” jawab Rahmat Nasution.

J. Frist pun menilai tanggapan tersebut tidak memadai.

“Lucu beliau, masa Bapak itu yang menentukan penggunaan anggaran itu sesuai atau tidak? Dia kan pengguna anggaran. Masa menilai diri sendiri? Karena jumlahnya fantastis, Kepala Sekolah perlu menjelaskan kepada kami, supaya tidak timbul opini-opini liar, dan jika tidak bersedia kami akan lapor resmi ke APH (Aparat Penegak Hukum), supaya mereka yang periksa” tegas J. Frist sambil tersenyum.

Awak media LIVESUMUT.com meminta tanggapan dari Kepala Sekolah SMA N 5 Pematang Siantar melalui pesan Whatsapp dan mempertanyakan, “berapa exemplar jumlah buku dengan Anggaran Rp 1.643.257.700, apakah bukunya masih ada di Perpustakaan?”.

Namun Rahmat hanya bisa menjawab “Penggunaan dana BOSP berdasarkan Petunjuk Teknis dari Kemendikbud (Permendikbud), buku digunakan siswa, jumlah sesuai kebutuhan siswa,”.

 

You cannot copy content of this page