Scroll untuk baca artikel
Politik

Bobby Nasution Hormati Gugatan Edy-Hasan: “Itu Hak Mereka”

572
×

Bobby Nasution Hormati Gugatan Edy-Hasan: “Itu Hak Mereka”

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum paslon Edy-Hasan, Yance Aswin, menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada menit terakhir batas waktu pendaftaran, Selasa malam, 10 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

“Kami telah resmi mendaftar ke MK menit terakhir jam 23.59 WIB, 17 detik Selasa malam paslon Edy-Hasan secara resmi mendaftar di MK untuk PHPU Pilgub Sumut,” ujar Yance.

Yance menjelaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan 15 pengacara untuk menghadapi proses sengketa Pilgub Sumut ini di MK.

Menurutnya, gugatan tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilgub Sumut.

“Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja,” tuturnya.

Baca Juga :  FORWAKIM Soroti Dugaan Manipulasi oleh Oknum PT United Rope Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

 

Bobby Nasution: Pengajuan Gugatan Adalah Hak Paslon

Merespons pengajuan gugatan tersebut, calon Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh paslon Edy-Hasan merupakan bagian dari mekanisme yang diperbolehkan.

“Ya mekanisme seperti itu, kita ikuti. Mekanisme seperti itu, setelah tiga hari pengumuman (hasil rekapitulasi), semua paslon diperbolehkan melakukan gugatan,” ujar Bobby saat meninjau Pasar Aki di Kota Medan, Rabu, 11 Desember 2024.

Bobby menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kita ikut, tinggal pak Edy dan pak Hasan, sudah mendaftarkan ya, tinggal kita ikuti. Dari mekanisme ada, siapa paslon mendaftarkan,” kata Bobby.

Baca Juga :  Kombes Pol Anhar Arlia Rangkuti Pimpin Apel Terakhir Sebagai Wakapolrestabes Medan

Dia berharap semua tahapan Pilgub dapat berjalan dengan lancar.

“Kita harapkan semua masyarakat bisa mengikuti tahapan ini, dengan sebaik-baiknya setelah pengumuman kemarin,” tambahnya.

Bobby juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan yang telah memastikan kelancaran proses Pilgub.

“Saya kira Sumut adem ayem. Mudah-mudahan sampai penetapan, setelah putusan MK, sampai pelantikan nanti. Bukan saja dilantik, tapi semua masyarakatnya bisa merayakan,” ungkapnya.

 

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam gugatan yang diajukan, tim hukum Edy-Hasan menduga adanya keterlibatan pihak tertentu yang disebut sebagai “Partai Coklat” (Parcok) dalam kemenangan Bobby Nasution-Surya.

Menanggapi tudingan ini, Bobby meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.

“Tadi sudah dilaporkan, ya nanti pembuktian dengan mekanisme hukum ya. Kalau kita saling menjawab di media, enggak ya,” ujar Bobby.

Baca Juga :  Anton-Benny Menang Quick Count Pilkada Simalungun 2024, DPC GRIB Jaya Simalungun : Kawal Suara hingga Penetapan

Dia juga menyampaikan kesiapannya untuk merangkul semua pihak, termasuk paslon Edy-Hasan, jika dirinya resmi dilantik sebagai Gubernur Sumut.

“Kita kolaborasi, ya harus. Bukan pak Edy dan pak Hasan, tapi semua lapisan masyarakat,” kata Bobby.

 

Hasil Rekapitulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumut 2024 pada 8-9 Desember di Hotel Emerald Garden, Kota Medan.

Hasilnya, paslon Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara, sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara.

Rekapitulasi tersebut disaksikan oleh Bawaslu Sumut serta saksi dari kedua paslon.

Proses rekapitulasi ini menjadi dasar pengumuman hasil Pilgub Sumut yang kemudian berujung pada pengajuan gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 2.

You cannot copy content of this page