Jakarta, LIVESUMUT.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan yang diajukan oleh pasangan RIDO ataupun pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sesuai Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa Pasangan Calon hanya dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK dalam waktu tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU.
KPU DKI Jakarta sebelumnya menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 210 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta tahun 2024 saya menyatakan sah,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam rapat pleno terbuka, Minggu (8/12/2024) yang ditayangkan di media sosial KPU DKI Jakarta.
Hasil akhir Pilkada Jakarta menunjukkan pasangan Pram-Doel meraih suara terbanyak, yaitu 2.183.239 suara (50,07 persen), diikuti oleh pasangan RIDO dengan 1.718.160 suara (39,40 persen), dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53 persen).
Total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024 mencapai 4.360.629 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007.
Dengan hasil ini, Pramono Anung-Rano Karno resmi dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2024-2029.
Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tidak ditemukan permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan manapun.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Pramono Anung dan Rano Karno secara resmi tanpa ada sengketa hukum.













