Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rehabilitasi Berat Kantor Camat Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar Senilai 2,2 Milyar Dipertanyakan

749
×

Rehabilitasi Berat Kantor Camat Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar Senilai 2,2 Milyar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar, LIVESUMUT.com – Proyek rehabilitasi berat Kantor Camat Siantar Marimbun yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar menuai perhatian publik.

Hingga 28 Desember 2024, pekerjaan yang seharusnya selesai dalam masa pelaksanaan 150 hari kalender itu belum juga rampung.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Charmel Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.235.600.238,09, sebagaimana tertuang dalam situs LPSE yang ditandatangani pada 12 – 19 Juli 2024.

Berdasarkan hal tersebut, pekerjaan rehabilitasi seharusnya selesai pada 9-16 Desember 2024.

Baca Juga :  Rico Tewas di Luar Negeri, Keluarga Soroti Kejanggalan dan Minta Keadilan

Namun, pantauan media menunjukkan bahwa proyek masih jauh dari kata selesai, bahkan diduga sudah terlambat selama 12-19 hari kalender.

Tampak pada gambar pekerjaan masih berjalan pada saat foto diambil pada tanggal 28/12/2024.

Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek,  Randuk Sidabutar, ST, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar Ir. Rispani Sidauruk telah dilakukan oleh tim media sebanyak tiga kali.

Sayangnya, keduanya tidak berada di kantor sehingga belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Baca Juga :  Lorong 7 dan Jalan Nagur Pematangsiantar Digerebek, Enam Pria Positif Narkoba Diamankan

Dengan situasi saat ini, pihak pelaksana berpotensi terkena sanksi denda yang cukup besar apabila tidak segera menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada potensi kerugian finansial, tetapi juga menghambat pelayanan publik di Kecamatan Siantar Marimbun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan keterlambatan maupun langkah yang akan diambil untuk mempercepat penyelesaian proyek.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan memastikan bahwa proyek ini dapat selesai secepatnya.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Hadiri Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat dinantikan agar fasilitas publik yang penting ini dapat segera digunakan untuk melayani masyarakat secara optimal.

You cannot copy content of this page