Scroll untuk baca artikel
Daerah

Ketua DPC LSM PERKARA TAPUT Kecam Pernyataan Mendes PDTT Sebut “Wartawan Bodrex”

854
×

Ketua DPC LSM PERKARA TAPUT Kecam Pernyataan Mendes PDTT Sebut “Wartawan Bodrex”

Sebarkan artikel ini

Taput, LIVESUMUT.com – Sebuah video yang beredar baru-baru ini menampilkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang mengeluarkan pernyataan yang dianggap melecehkan profesi wartawan (PERS) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam video tersebut, Mendes PDTT melontarkan kalimat “wartawan bodrex” saat menanggapi pemberitaan yang dianggapnya tidak akurat.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan pers dan LSM.

Yandri Susanto mengungkapkan, “Jadi gini pak jenderal Fadil Intan, yang paling banyak ganggu kepala desa itu LSM sama wartawan bodrex..! dan mereka mutar itu, hari ini kepala desa ini minta duit Rp.1.000.0000, bayangkan kalau 3 desa itu sudah Rp.3.000.000 itu, kalah gaji kemendes, gaji menteri kalah itu satu dapat Rp.300.000.000, dan tolong pada pihak kepolisian dan kejaksaan ditangkapi aja itu para wartawan-wartawan bodrex”.

Baca Juga :  444 PPPK Diangkat, Bupati Toba Akan Dongkrak PAD Lewat Opsen PKB dan BBNKB

Pernyataan ini menuai kritik tajam, dengan banyak pihak menganggapnya merendahkan peran penting wartawan dan LSM dalam menjaga transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu, dengan tegas mengecam ucapan Mendes PDTT yang dianggap menghina profesi wartawan dan LSM.

“Ucapan tersebut sungguh dianggap melecehkan profesi dari wartawan dan LSM. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan independen. Begitu juga dengan LSM yang dilindungi oleh UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” ujar Bangun M.T Manalu pada Minggu (02/02/2025).

Baca Juga :  BNN Provinsi Sumut dan LPM Sumut Perkuat Kolaborasi dalam Upaya P4GN

Bangun juga menambahkan, bahwa jika ada oknum wartawan atau LSM yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji, hal tersebut seharusnya dilihat sebagai tindakan individu, bukan mencap semua wartawan atau LSM dengan sebutan yang merendahkan.

“Seharusnya, Mendes PDTT yang harus memeriksa bawahannya untuk memastikan apakah kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tupoksi. Jangan sampai kebijakan atau pernyataan yang tidak bijak malah menambah ketegangan,” tambahnya.

Bangun juga mengajak seluruh insan pers dan LSM untuk tetap melakukan kontrol sosial demi menjaga transparansi dan meminimalisir potensi korupsi, terutama dalam penggunaan dana desa.

Baca Juga :  SD Negeri No. 030352 Sipalipali Rusak Parah, 84 Siswa Belajar di Fasilitas Tidak Layak

Hingga saat ini, Yandri Susanto belum memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM.

Bangun M.T Manalu berharap Mendes PDTT segera memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

You cannot copy content of this page