Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polres Samosir Limpahkan Tersangka Korupsi Rp392 Juta Dana Desa Sampur Toba ke Jaksa

925
×

Polres Samosir Limpahkan Tersangka Korupsi Rp392 Juta Dana Desa Sampur Toba ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Pada Rabu (7/5/2025), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir resmi menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir.

Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir pada Tahun Anggaran 2019.

Dua tersangka tersebut adalah JS, Kepala Desa Sampur Toba, dan AS, Kaur Keuangan desa yang sama. Berdasarkan audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp392.174.712,87.

Baca Juga :  Keluarga Besar Master Player Indonesia Berbagi Baksos di Bulan Ramadhan

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa setelah dana desa dicairkan, JS meminta seluruh dana dari AS dengan alasan untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.

Namun kenyataannya, sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi JS, yakni membiayai kampanyenya dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS bahkan mengakui bahwa sejak awal telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye.

Ia berasumsi, jika terpilih kembali, proyek pembangunan yang belum terealisasi dapat dilanjutkan melalui dana APBDes tahun berikutnya.

Namun, hasil akhir pemilihan menunjukkan bahwa JS tidak berhasil terpilih kembali.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Selesaikan Masalah Warganya dengan Mediasi 

Perbuatan kedua tersangka dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” jelas Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Samosir, IPDA Abdur Rahman, S.H., M.H.

Baca Juga :  Warga Tegal Sari Mandala Demo Minta Kepling Lama Jangan Diganti

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M. juga menegaskan komitmen institusinya.

Ia menyatakan bahwa Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir.

You cannot copy content of this page