Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Kondisi Jalan Patuan Nagari yang melintasi Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar semakin memprihatinkan.
Jalan yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki kini dipenuhi pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang berlapis-lapis.
Akibatnya, warga mengeluhkan kesulitan melintas, bahkan merasa hak mereka sebagai pejalan kaki telah dirampas.
Ida, salah seorang warga yang setiap hari melintasi jalan tersebut, menyampaikan kekesalannya.
“Sekalian aja jalan ini ditutup untuk umum, jadi biar tau kami gak usah lewat sini. Susah orang dibuat jadinya,” ujar Ida dengan nada kesal saat ditemui wartawan pada Minggu (2/1/2025).
Kondisi ini mengakibatkan kemacetan parah dan membahayakan para pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan akibat trotoar dan sisi jalan telah dipenuhi pedagang serta kendaraan yang parkir sembarangan.
Dugaan Pelanggaran Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992
Ketua DPC LIDIK (Lembaga Investigasi Dan Informasi Kemasyarakatan) Kota Pematangsiantar, Zulfandi Kusnomo mengatakan kondisi semrawut di Jalan Patuan Nagari ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum.
Pada Pasal 7 Ayat 21 disebutkan bahwa:
“Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan, dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum.”
Keberadaan pedagang yang memenuhi jalan dan parkir yang mengambil hak pejalan kaki diduga sudah merupakan pelanggaran terhadap perda tersebut.

“Kami menduga ada oknum yang menjadikan lahan ini sebagai bisnis pribadi. Pedagang tetap berjualan dan parkir tetap dibiarkan tanpa ada penertiban. Sementara, uang retribusinya diduga masuk kantong pribadi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga menduga bahwa pungutan kepada Pedagang yang terjadi di kawasan Pasar Parluasan tidak masuk ke kas daerah.
Kadis Perhubungan: “Sudah Kita Tertibkan”
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, ia memberikan klarifikasi terkait parkir di Jalan Patuan Nagari.
“Oh ya lae… Itu parkir legal… Tadi sudah langsung kita tertibkan… Dan kita akan awasi agar tidak menghalangi jalan masuk,” Jelas Julham Situmorang kepada LIVESUMUT.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (02/02/2025).

Saat wartawan menanyakan apakah ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar dari parkir tersebut, Julham memastikan bahwa retribusi parkir memang resmi dan masuk ke kas daerah.
“Ada… Dan resmi itu, lae,” tegasnya.
Wartawan kemudian melanjutkan pertanyaan terkait keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan.
“Oke Pak, satu lagi Pak, terkait pedagang yang memakai badan jalan, apa itu memang tidak menyalahi aturan, Pak? Ada dugaan mengatakan bahwa mereka dipungut retribusi liar, Pak?”
Menanggapi hal ini, Julham Situmorang berjanji akan segera melakukan pengecekan.
“Terima kasih infonya ya, lae… Segera kita check,” jawabnya.
Meski demikian, warga berharap pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar trotoar dan jalan tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat meminta pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menjamin ketertiban ini berkelanjutan agar hak pejalan kaki tidak terusik oleh keberadaan parkir dan pedagang yang tidak tertata.







