Scroll untuk baca artikel
Daerah

Respon Laporan Warga, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Temukan Tiga Orang Positif Narkoba

625
×

Respon Laporan Warga, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Temukan Tiga Orang Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar merespons cepat laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Senin, 18 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH. Pardede, SH, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 16.00 WIB.

Laporan tersebut menyebutkan dugaan penyalahgunaan narkotika di Penginapan Purnama Sari, yang berlokasi di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Dukung Ops Keselamatan Toba 2026, Polres Humbahas Hadir Sejak Pagi Lewat Strong Point Lalu Lintas

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tempat kejadian.

Meskipun demikian, petugas melakukan tes urine terhadap beberapa orang di lokasi dan menemukan dua orang dengan hasil positif narkotika, yaitu FA alias D (35), warga Jalan Nagur Gang Airlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta DN (33), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Keduanya kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  GPM Serentak se-Sumut, Harga Beras Rp 60 Ribu per 5 Kg di Toba

Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 17.00 WIB, Sat Resnarkoba kembali menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi lain, yakni Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Unit 1 segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan kembali tidak menemukan barang bukti narkotika.

Namun, satu orang wanita berinisial DYPS (34), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

DYPS kemudian diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 8,74 Gram

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang itu sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assessment medis,” pungkas AKP JH. Pardede, SH.

You cannot copy content of this page