Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tak Jawab Soal Pasal Tilang, Kasat Lantas Polrestabes Medan Pilih Blokir WhatsApp Wartawan

1283
×

Tak Jawab Soal Pasal Tilang, Kasat Lantas Polrestabes Medan Pilih Blokir WhatsApp Wartawan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Sikap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjadi sorotan setelah diketahui memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berusaha meminta konfirmasi terkait dugaan pembayaran tilang sebesar Rp500.000.

Sebelumnya, seorang awak media menghubungi AKBP I Made Parwita untuk meminta klarifikasi mengenai sebuah video yang beredar di media sosial terkait pembayaran denda tilang.

Dalam video tersebut, seorang oknum polisi berinisial Aiptu SRS diduga meminta pengemudi mobil Pick Up dengan Nopol BL 8469 DI untuk membayar denda tilang sebesar Rp500.000, -.

Padahal, pengemudi tersebut hanya memiliki uang Rp200.000,- sehingga harus mencari pinjaman dari temannya sebesar Rp300.000,-agar dapat membayar tilang tersebut.

Baca Juga :  1 Tahun APH Terbentuk, Aliansi Pers Humbahas Komit Bangun Daerah Lewat Pemberitaan

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas AKBP I Made Parwita menyebutkan bahwa denda tersebut sesuai dengan BRIVA (Billing Code) dan berjanji akan memberikan buktinya.

Namun, ketika wartawan kembali mempertanyakan pasal yang dikenakan dalam tilang tersebut, nomor kontaknya justru telah diblokir oleh AKBP I Made Parwita.

Pemblokiran ini semakin memicu tanda tanya, mengingat dalam surat tilang yang dilihat oleh wartawan, tulisan pasal yang dikenakan terhadap pengemudi tidak jelas.

Tindakan ini menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri.

Baca Juga :  Telkom Witel Sumut Dukung Peremajaan Data Center Dinas Kominfotik Kota Medan 2025

Sikap tersebut juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Selain itu, pemblokiran akses komunikasi terhadap wartawan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan polisi untuk bersikap transparan dan menjalin kemitraan dengan media.

“Seharusnya polisi menjadi mitra jurnalis, bukan menghindari pertanyaan. Apalagi sampai memblokir akses komunikasi wartawan. Tindakan ini sangat tidak patut dicontoh,” ujar Amantius Gea, Wakil Sekretaris DPW LSM LIDIK Sumut (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan).

Baca Juga :  Terekam Kamera, Oknum Polisi di Medan Diduga Lakukan Pungli Rp100 Ribu kepada Pengendara Wanita

“Sebagai aparat penegak hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seorang Kasat Lantas semestinya membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk awak media yang memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari AKBP I Made Parwita terkait alasan pemblokiran tersebut.

You cannot copy content of this page