Medan, LIVESUMUT.com – Lambas Tony Pasaribu, SH, MH, kuasa hukum sekaligus perwakilan keluarga Wadison Pasaribu, menyampaikan permohonan tegas kepada publik agar segera menghapus seluruh unggahan foto maupun video yang menampilkan kedua anak dari Wadison Pasaribu dan mendiang Petry Sihombing.
Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya penyebaran konten di media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, yang memperlihatkan wajah anak-anak korban dan pelaku dalam tragedi memilukan yang terjadi di Serang, Banten pada Minggu (1/6/2025) lalu.
“Kami mohon dengan sangat, demi kesehatan mental anak-anak kami, agar semua pihak yang telah memposting foto atau video anak-anak kami, baik di Facebook, TikTok, Instagram, maupun platform lainnya, segera menghapusnya dalam waktu tiga hari ke depan. Bila tidak, kami akan mengambil langkah hukum berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Anak,” ujar Lambas Tony kepada LIVESUMUT.com pada Jumat (6/6/2025).
Tragedi yang menimpa keluarga Wadison Pasaribu ini telah menarik perhatian publik secara luas.

Dalam pernyataannya, Lambas Tony menegaskan bahwa pihak keluarga tidak membela perbuatan pelaku, melainkan justru menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga besar tidak membela perbuatan keji tersebut. Setelah pelaku mengakui perbuatannya, ia pun dihajar oleh abang kandungnya karena kecewa dan marah telah dibohongi. Ini adalah tragedi yang sangat memalukan bagi kami, dan kami tidak ingin anak-anak yang tidak bersalah menjadi korban lanjutan dari kegilaan digital ini,” ungkapnya.
Lambas menyoroti praktik sebagian konten kreator yang dinilainya telah melampaui batas, dengan mengeksploitasi wajah dan identitas anak-anak hanya demi kepentingan monetisasi konten.
“Kalian lebih kejam dari pembunuh itu jika tega membunuh mental anak-anak kami. Jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja, dan anak-anak kami sudah cukup pintar untuk membuka media sosial dan membaca,” katanya dengan nada geram dan penuh haru.
Ia juga mengajak publik untuk berpikir jernih dan tidak main hakim sendiri.
Menurutnya, negara ini adalah negara hukum, dan hanya hukum yang berhak mengadili serta menjatuhkan hukuman.
“Kalau kalian merasa ingin mengadili, datanglah ke Polres Serang dan adukan langsung, bukan dengan menyebarkan wajah anak-anak kami. Kami malu, tapi kami juga manusia. Jangan siksa anak-anak yang tidak tahu apa-apa,” tegasnya.
Sebagai penutup, Lambas Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau konten-konten yang beredar.
Jika dalam tiga hari masih ditemukan pelanggaran, ia tidak segan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami harus menjaga anak-anak kami. Jika kami diam, justru kami dianggap tidak mampu melindungi mereka. Padahal perlindungan anak adalah hak mereka dan kewajiban kita semua,” pungkasnya.
“Jolma dope hita, dang malaikat sempurna. Horas.” tutupnya.
Sebelumnya, Wadison Pasaribu (37) diduga membunuh istrinya, Petry Sihombing (35), di kediaman mereka di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Minggu (1/6/2025).
Kasus ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.













