Medan, LIVESUMUT.com – Suasana di depan Mapolda Sumatera Utara memanas dengan teriakan keadilan dari puluhan wartawan dan aktivis LSM, Selasa (10/6/2025).
Mereka tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan, yang menggelar aksi damai menuntut penghentian proses hukum terhadap tiga orang, dua di antaranya wartawati, serta satu anggota LSM, berinisial DSM, R, dan A.
Ketiganya saat ini ditahan oleh Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah.
Namun, orator aksi, R. Anggi Syaputra, menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut penuh kejanggalan.
“Kami hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum untuk jurnalis!” seru Anggi penuh semangat di hadapan para peserta aksi.
Anggi menuding bahwa penangkapan tersebut cacat prosedur dan terindikasi kuat sebagai hasil rekayasa.
Ia mendesak agar perkara ini segera dihentikan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024.
Tak hanya itu, massa juga menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers, yang dianggap bertentangan langsung dengan semangat dan amanat UU Pers.
Massa akhirnya diterima oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferri Walintukan.
Dalam pernyataannya, Ferri menyampaikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan, dan hasilnya akan dilaporkan langsung ke Kapolda Sumut.
Aksi berlangsung damai tanpa insiden, namun pesan yang dibawa jelas: jurnalis bukan kriminal, dan keadilan tidak boleh dibungkam.













