Medan, LIVESUMUT.com – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai 1 Februari 2025.
Keputusan ini diambil sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, termasuk bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sebelumnya Pertamina sudah menaikkan Harga BBM non subsidi per 1 Januari 2025 terlihat pada Situs Resmi Pertamina.
Dalam pengumuman resmi pada Sabtu, 1 Februari 2025, harga Pertamax di Sumatera Utara naik dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.200 per liter, sedangkan Pertamax Turbo mengalami kenaikan dari Rp14.000 per liter menjadi Rp14.350 per liter.
Kenaikan harga juga terjadi pada bahan bakar jenis Dexlite dan Pertamina Dex.
Harga Dexlite meningkat dari Rp13.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp14.200 per liter menjadi Rp15.150 per liter.
Untuk di area Pertashop, harga Pertamax juga tercatat naik dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.
Untuk melihat penyesuaian harga ini di setiap provinsi bisa lihat di Situs Resmi Pertamina.













