Tarutung, LIVESUMUT.com | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360-2/1824/4-01.1/VI/2025 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Edaran yang ditandatangani Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat pada 16 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca yang tidak menentu serta angin kencang yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan membawa dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat, sehingga menjadi perhatian bersama.

Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menghimbau masyarakat untuk mematuhi sejumlah imbauan penting, antara lain: tidak membuka lahan dengan cara membakar, mewaspadai sumber api seperti puntung rokok dan api unggun, serta segera melapor ke pihak berwenang jika melihat tanda-tanda kebakaran.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk melakukan edukasi di lingkungan keluarga dan tetangga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan patroli, sosialisasi, dan upaya pencegahan lainnya.
“Keadaan cuaca saat ini memungkinkan terjadinya kebakaran kapan saja. Dampaknya sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu kita semua harus waspada dan bertanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tulis Bupati dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya kebakaran terjadi di Sipoholon Diduga Akibat Puntung Rokok, Bupati Taput Tinjau Langsung Lokasi pada Kamis (10/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap, dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat, bencana kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sehingga kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bisa diminimalisir.













