Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tanpa Ricuh, Constatering Objek Eksekusi di Pardugul Berjalan Tertib Berkat Sinergi TNI-Polri

484
×

Tanpa Ricuh, Constatering Objek Eksekusi di Pardugul Berjalan Tertib Berkat Sinergi TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com – Proses constatering (pencocokan objek perkara) eksekusi atas sebidang tanah di Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung aman dan terkendali pada Kamis (15/5/2025), berkat pengamanan ketat yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Samosir bersama Polsek Pangururan dan unsur TNI dari Koramil Simanindo.

Pengamanan dilakukan atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige tertanggal 2 Mei 2025.

Proses tersebut dipimpin langsung oleh PS. Kabag Ops Polres Samosir Kompol Tito Juardi, didampingi oleh Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butarbutar, Kapolsek Pangururan AKP B.T. Dalimunthe, serta unsur TNI yang diwakili Kapten Arh Edi Waryanto.

Baca Juga :  Bupati Samosir dan PT. Bank Sumut Teken MoU Program Subsidi Bunga UMKM

Dalam arahannya kepada tim pengamanan, Kompol Tito Juardi menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan adalah bentuk nyata dari tugas negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Ia menekankan bahwa Polres Samosir tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada keberatan dari pihak manapun, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Proses constatering sendiri dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., didampingi Panmud Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Hadir pula kuasa hukum pemohon Renti Situmeang, S.H., M.H., para termohon, tokoh gereja HKBP, Kepala Desa Pardugul, serta perwakilan dari BPN Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Camat Pakkat Hadiri Musdesus di Rura Aeksopang: Koperasi Harus Dipimpin Tokoh Visioner

Objek perkara yang dicocokkan adalah tanah seluas ± 3.000 meter persegi yang terletak di kompleks Gereja HKBP Buhit, Desa Pardugul.

Tanah tersebut merupakan bagian dari perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Meski sempat terjadi penyampaian keberatan dari salah satu termohon berinisial LS saat proses pengukuran, kegiatan tetap berlangsung tertib dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini adalah hasil dari kolaborasi antarsektor.

Baca Juga :  KORMI Medan Serahkan Mandat ke Bidang Hukum untuk Usut Dugaan Pungli Pengurus Lama

“Pelaksanaan pengamanan Constatering ini dalam Perkara antara HKBP sebagai Pemohon Eksekusi melawan 6 (enam) orang Termohon Eksekusi yang berjalan aman dan kondusif berkat sinergi antara Polres Samosir, Polsek Pangururan dan unsur TNI,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Samosir dan seluruh unsur terkait dalam menjaga supremasi hukum dan ketertiban masyarakat secara profesional dan proporsional.

You cannot copy content of this page