Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Seorang pria berinisial UD (40), warga Jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis ganja seberat bruto 16,49 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.53 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa siang sekitar pukul 10.53 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka UD sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gotong Royong. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti,” jelas Irwanta.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar kos pelaku yang berada di lantai dua sebuah rumah di Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 kotak rokok Dji Sam Soe berisi kertas Tik Tak
- 1 kotak rokok Mustang berisi 1 paket diduga ganja kering
- 1 plastik kuning berisi 11 paket ganja kering
Total 12 paket ganja dengan berat bruto 16,49 gram.
- 1 tas ransel hitam bertuliskan Accer
- 2 unit HP (Oppo putih dan Samsung putih)
- Uang tunai Rp102.000.
Saat diinterogasi, UD mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang temannya berinisial H. Namun saat dilakukan pengembangan, H tidak berhasil ditemukan.
Pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku UD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.












