Scroll untuk baca artikel
Daerah

Sat Resnarkoba Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 3,28 Gram, Pelaku Dapat Pasokan dari Medan

123
×

Sat Resnarkoba Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 3,28 Gram, Pelaku Dapat Pasokan dari Medan

Sebarkan artikel ini

P.Siantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS alias J (39), warga Jalan Narumonda Bawah Gang Tuana, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 3,28 gram.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis malam, 6 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, tepat di depan Kios Bio.

Baca Juga :  Wabup Taput Tinjau Gerakan Pangan Murah, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka MS alias J di pinggir Jalan Melati,” ujar AKP Irwanta.

Saat dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum di atas rumput, yang sebelumnya dijatuhkan oleh tersangka. Setelah dibuka, di dalam kotak tersebut terdapat tiga paket sabu dibalut tisu dengan berat bruto 3,28 gram.

Baca Juga :  Warga Desa Aekraja Taput Kecewa, Pemasangan Listrik Terhenti Tanpa Kejelasan dari PLN

Selain sabu, dari tubuh pelaku juga ditemukan satu unit handphone Oppo warna hitam, tiga lembar kertas, tiga plastik klip kosong, satu tisu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kota Medan. Namun saat dilakukan pengembangan, A tidak berhasil dihubungi dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Terduga Pelaku MS alias J sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.

Baca Juga :  Polsek Siantar Martoba Cek TKP Perampasan HP

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

You cannot copy content of this page