DaerahTNI/Polri

SIM A Rp530 Ribu, Perpanjangan B1 Umum Rp900 Ribu di Aceh Tamiang, Kasat Lantas Malah Tanya: “Di Polres Lain Berapa?”

244
×

SIM A Rp530 Ribu, Perpanjangan B1 Umum Rp900 Ribu di Aceh Tamiang, Kasat Lantas Malah Tanya: “Di Polres Lain Berapa?”

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, LIVESUMUT.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra institusi di Polres Aceh Tamiang.

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum yang seharusnya terjangkau, justru melambung hingga Rp 900 ribu, sementara pembuatan SIM A dipatok Rp 530 ribu.

Angka ini jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.

Seorang warga berinisial ZN, asal Kuta Lintang, mengaku diminta membayar Rp 900 ribu untuk perpanjangan SIM B1 Umum di Satpas Polres Aceh Tamiang.

“Ya bang,saya perpanjang SIM B1 UMUM kenak Rp 900 ribu. Sebenarnya saya keberatan dengan nominal segitu, tapi mau gimana lagi, kalau nggak gini dipersulit, susah buatnya dan lama,” ujar ZN pada Selasa (16/9/2025)

Baca Juga :  Siapa Pemilik SIM dan Plat Kendaraan Pertama di Dunia? Ini Kisahnya!

Hal serupa juga dialami GV, warga Paya Kampa.

Ia mengaku mengeluarkan Rp 530 ribu untuk pembuatan SIM A, termasuk biaya psikotes.

“Pembuatan SIM A dikenakan Rp 530 ribu sudah sama psikotes, langsung jadi, pembayaran di loket 1,” kata GV.

Pengakuan kedua warga ini mempertegas adanya dugaan praktik “SIM tembak”, yaitu proses pengurusan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, AKP Delyan Putra SH., MH. ketika dikonfirmasi pada hari itu juga terkait biaya SIM tersebut malah menanggapi dengan bertanya, “di Polres lain berapa?”

Baca Juga :  Dugaan “SIM Tembak” di Polrestabes Medan: Rp2 Juta Tanpa Ujian, Oknum Polisi Disebut Terlibat

AKP Delyan Putra juga menepis bahwa di Desa Kota Lintang Atas atau Bawah tidak ada warga yang bernama/inisial ZN tersebut.

Kasus ini diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Pungli semacam ini berpotensi dijerat dengan Pasal 423 KUHP serta UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Aceh Tamiang pun kembali diduga menjadi korban.

Layanan publik yang seharusnya mudah dan murah justru terasa eksklusif dan mahal.

Akses terhadap hak dasar warga dipersulit, sementara kepatuhan terhadap hukum seolah berubah menjadi “barang mewah” yang harus ditebus dengan uang pelicin.

Baca Juga :  Polsek Siantar Timur Gelar GPM, 375 Kg Beras SPHP Habis Diserbu Warga

Jika praktik ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, kepercayaan publik terhadap Polri di Aceh Tamiang dikhawatirkan akan semakin menipis.

“Jika Polri hari ini tetap membiarkan praktik ini berlalu tanpa penindakan, maka jangan salahkan publik jika kepercayaan warga Aceh Tamiang terhadap institusi Polri semakin menipis,” ujar seorang warga yg enggan disebut namanya.

You cannot copy content of this page