LIVESUMUT.com – Perkembangan teknologi kendaraan bermotor pada akhir abad ke-19 turut membawa perubahan dalam sistem administrasi transportasi, seperti lisensi mengemudi dan pelat nomor kendaraan.
Berikut adalah sejarah pemilik pertama Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelat nomor kendaraan di dunia.
Karl Benz, Pemilik SIM Pertama di Dunia
Dilansir dari Moladin, Karl Benz, penemu mobil pertama di dunia, menjadi individu pertama yang menerima lisensi mengemudi pada tahun 1888.
Lisensi ini dikeluarkan oleh otoritas Grand Duchy of Baden, Jerman, setelah adanya keluhan dari masyarakat sekitar yang terganggu oleh kebisingan dan polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor ciptaannya.
Sebagai tanggapan, pemerintah memberikan izin resmi kepada Benz untuk mengoperasikan kendaraannya di jalan raya.
Prancis, Pionir Sistem Pelat Nomor Kendaraan
Pada 14 Agustus 1893, Prancis menjadi negara pertama yang memperkenalkan sistem pelat nomor kendaraan.
Aturan ini diberlakukan di Paris dan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan kendaraannya.
Tujuannya adalah mempermudah identifikasi kendaraan dan menegakkan aturan lalu lintas.
Belanda Memperluas Sistem Nasional
Tahun 1898, Belanda menjadi negara pertama yang menerapkan aturan pelat nomor kendaraan secara nasional.
Sistem ini dirancang untuk mengelola lalu lintas yang semakin ramai dan memastikan semua kendaraan bermotor terdaftar dengan jelas.
Sistem SIM dan Pelat Nomor di Indonesia
Di Indonesia, penerapan pelat nomor kendaraan dimulai pada era Hindia Belanda, dengan sistem kode wilayah yang berlaku hingga saat ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia awalnya dikenal dengan istilah “rebuwes,” yang berasal dari bahasa Belanda “rijbewijs.”
Sejarah ini menunjukkan pentingnya regulasi dalam penggunaan kendaraan bermotor, baik untuk menjaga keselamatan maupun mengatur lalu lintas secara efektif.
Inovasi yang dimulai lebih dari seabad lalu ini masih menjadi landasan bagi sistem transportasi modern di seluruh dunia.













