Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, melalui mekanisme problem solving.
Peristiwa ini berlangsung pada Senin (29/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di sebuah bengkel milik orangtua pihak kedua, berinisial JNS (18), yang berada di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan kronologi kejadian.
Menurutnya, kasus bermula ketika pihak pertama, STPP (21), warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, mendatangi bengkel orangtua pihak kedua dan meminta rokok dari teman pihak kedua yang berada di lokasi.
“Merasa terganggu, dan menurut pengakuan sudah menyimpan dendam kepada pihak pertama, maka pihak kedua mendatangi pihak pertama dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi kiri pihak pertama menggunakan tangan kosong,” terang AKP Jahrona.
Akibat insiden tersebut, pihak pertama mengalami luka lebam di pipi kiri dan melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame, Aiptu P. Simanjuntak, bergerak cepat melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek.
Hasilnya, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Jahrona.
Polsek Siantar Utara menegaskan bahwa penyelesaian masalah dengan cara mediasi tetap mengedepankan asas keadilan restoratif, sehingga setiap pihak mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Siantar Utara.