Peristiwa

Satres Narkoba Pematangsiantar Bekuk 2 Pria di Jalan Pesantren, Sita 3 Paket Sabu

193
×

Satres Narkoba Pematangsiantar Bekuk 2 Pria di Jalan Pesantren, Sita 3 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua orang pria berinisial KA (23) dan MS (52) ditangkap saat diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 22.35 WIB.

Keduanya merupakan warga setempat yang ditangkap saat berada di sebuah pondok kayu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Humbahas, Barang Bukti Capai 106 Gram

“Awalnya diperoleh informasi adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap kedua laki-laki tersebut (KA dan MS) di sebuah pondok yang terbuat dari papan,” jelas AKP Irwanta.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Tepat di depan kedua tersangka ditemukan 1 paket sabu, sementara di samping KA terdapat sebuah peci.

Di bawah peci tersebut ditemukan kotak rokok berisi 2 paket sabu.

Selain itu, dari kantong celana KA juga disita uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Kecelakaan di Gunung Malela, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengemudi Mopen

Petugas turut mengamankan 1 unit HP merek Infinix milik KA dan 1 unit HP merek Vivo milik MS.

Hasil interogasi mengungkapkan, KA mengaku kotak rokok berisi sabu tersebut berasal dari MS.

MS sendiri membenarkan bahwa sabu itu ia berikan kepada KA untuk dijual.

Total barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial O yang kini masih dalam pencarian polisi.

“Kedua laki-laki itu, MS dan KA, sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Baca Juga :  Polsek Siantar Marihat Sisir Jalan Pisang, Ajak Warga Lawan Narkoba

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok berinisial O.

You cannot copy content of this page