Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kecelakaan di Gunung Malela, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengemudi Mopen

741
×

Kecelakaan di Gunung Malela, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Pengemudi Mopen

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil penumpang (mopen) CV Perdagangan Trans dan truk Cold Diesel terjadi pada Sabtu pagi (11/01/2025) di Jalan Umum Km 20-21, Jalur Pematangsiantar-Perdagangan, tepatnya di Pondok Afd I Sifef, Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni FH Sinaga, SH, kecelakaan ini diduga disebabkan kelalaian pengemudi mopen, Parapat Simbolon (43), warga Pematangsiantar, yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan jarak aman saat mencoba menyalip kendaraan lain.

Baca Juga :  Darah di Pagi Hari: Kakak Tewas Ditusuk karena Warisan di Simalungun

“Pengemudi mopen diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan keselamatan di jalan. Saat di lokasi kejadian, pengemudi mopen tiba-tiba berbelok ke jalur kanan tanpa cukup memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan, sehingga terjadilah tabrakan,” ujar AKP Sinaga.

Akibat insiden tersebut, sejumlah penumpang mopen mengalami luka berat dan ringan, sementara pengemudi truk, Slamat Apriadi (43), warga Simalungun, tidak mengalami luka.

Petugas Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun bergerak cepat mengamankan lokasi kejadian, memberikan pertolongan kepada korban, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Bawa Sabu di Tas dan Kantong Baju, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Siantar

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, mengingat kelalaian dan kecepatan berlebih menjadi penyebab utama kecelakaan di jalur lintas ini.

Kasat Lantas menegaskan bahwa penyelidikan atas kecelakaan ini masih berlangsung untuk mengungkap faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap insiden tersebut.

Pihaknya memastikan akan menindak pengemudi yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.

You cannot copy content of this page