Scroll untuk baca artikel
TNI/Polri

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun, Sita 2,70 Gram Sabu

587
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Simalungun, Sita 2,70 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LIVESUMUT.com – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya, Senin (20/1/2025).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di cakrok bertenda biru milik seseorang berinisial D,” ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Resmi! Polsek Onan Runggu Berganti Jadi Polsek Nainggolan

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengamati lokasi selama kurang lebih satu jam, petugas berhasil menggerebek tempat tersebut pada pukul 17.00 WIB.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” ungkapnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.

Selain itu, barang bukti lain seperti satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan sebuah tas merek Polo warna coklat turut disita.

Baca Juga :  Wakapolres dan Kasat Intelkam Polres Samosir Resmi Berganti

Menurut AKP Verry, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DB.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres Simalungun telah melaporkan pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumatera Utara.

Langkah selanjutnya termasuk pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.

Baca Juga :  Polsek Siantar Marihat Berbagi Takjil dan Bukber dengan Anak Yatim di Masjid Nurul Huda

Ia menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.

Tersangka ES alias C dikenakan jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

You cannot copy content of this page