Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Humbahas, Barang Bukti Capai 106 Gram

1171
×

Polisi Tangkap Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja di Humbahas, Barang Bukti Capai 106 Gram

Sebarkan artikel ini

Humbang Hasundutan, LIVESUMUT.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali mencetak prestasi dengan membekuk dua pemuda asal Kabupaten Toba yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Desa Sosorgoting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bungkus ganja dengan total berat bruto mencapai 106,56 gram.

Ketiga bungkus tersebut terdiri atas:

  • 1 bungkus ganja dalam plastik klip merah ukuran sedang seberat 10,84 gram bruto,
  • 1 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi seberat 19,96 gram bruto,
  • 1 bungkus ganja kering lainnya dalam bungkus kertas nasi seberat 75,76 gram bruto.
Baca Juga :  Satresnarkoba Amankan 75 Paket Sabu Siap Edar di Siantar, Tersangka Masih Belia

Dalam keterangannya, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut merupakan pelajar asal Toba yang tengah menjalankan aksi pengedaran ganja melalui jalur darat.

“Kami berhasil menangkap para tersangka berinisial YPT, Batak Toba, 18 Tahun, Kristen Protestan, laki-laki, pelajar, Jl. Gereja No.15 Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kec. Balige Kab. Toba. Tersangka kedua inisial PG, Batak Toba, 20 Tahun, Kristen Protestan, laki-laki, pelajar, Jl. Harapan Desa Sibuea Kec. Laguboti Kab. Toba. Tersangka ini berperan sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” ujar AKBP Arthur.

Baca Juga :  Kasus Rantis Lindas Ojol, Divisi Propam Polri Tahan 7 Anggota Brimob

Kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Verza CB 150 warna merah dengan nomor polisi BB 2167 EI.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain:

  • 1 bungkus rokok Manchester merah berisi 3 batang,
  • 3 buah mancis,
  • 1 pak kertas rokok merek TOREADOR,
  • 1 kantong plastik Indomaret,
  • 1 tas ransel warna cokelat,
  • 1 unit HP Samsung A12 warna biru,
  • 1 unit HP Oppo A37 warna hitam.

“Para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Kebun Sawit Terungkap, Polisi Tahan 3 Pelaku, 3 Masih Diburu

Polres Humbahas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

You cannot copy content of this page