Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kuburan Dibongkar Paksa, Hotmian Bakara Laporkan Dugaan Pencurian Enam Jenazah Keluarganya ke Polisi

662
×

Kuburan Dibongkar Paksa, Hotmian Bakara Laporkan Dugaan Pencurian Enam Jenazah Keluarganya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Parapat, LIVESUMUT.com — Peristiwa memilukan terjadi di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Puluhan orang diduga membongkar dan memindahkan enam jenazah keluarga Hotmian Bakara tanpa izin ahli waris.

Aksi ini kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi sorotan publik di kawasan Danau Toba.

Menurut keterangan Hotmian Bakara, dirinya tidak mengetahui adanya pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya. Ia baru mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa makam keluarganya sedang digali oleh sekelompok orang.

Mendengar kabar tersebut, Hotmian segera menuju lokasi pemakaman keluarga di Dusun Hubuan, Parapat. Namun, saat tiba di tempat, ia menyaksikan puluhan orang membawa cangkul dan menggali makam keluarganya.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak 5 Mobil di Taput: Satu Orang Luka

“Saya menjerit, menangis, dan melarang mereka membongkar kuburan orang tua saya, tapi mereka menghadang dan mengancam saya. Karena jumlah mereka banyak dan ada yang membawa parang, saya akhirnya pergi sambil menangis melihat makam keluarga saya dibongkar paksa,” ujar Hotmian Bakara dengan suara bergetar saat ditemui di Parapat.

Dari keterangan korban, enam jenazah keluarga yang dibongkar dan dipindahkan secara paksa itu adalah kakek, nenek, ayah, ibu, dan dua saudara kandung Hotmian Bakara.

Hingga kini, belum diketahui di mana keberadaan tulang belulang atau jenazah keenam anggota keluarganya tersebut.

Atas kejadian itu, Hotmian membuat laporan resmi ke Polsek Parapat dengan Nomor Pengaduan LP/B/55/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga :  Toilet SPBU Balige Terkunci dari Dalam, Pria Lansia Ditemukan Tewas

Selain itu, Sudiman Bakara, yang merupakan keluarga Ibu Hotmian, mengalami penganiayaan saat berusaha menghentikan aksi pembongkaran makam.

Sudiman juga telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan Nomor Pengaduan LP/B/54/X/SPKT/POLSEK PARAPAT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

Melalui Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam tindakan perusakan dan pencurian jenazah tersebut.

“Kami mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda Sumut, hingga Kapolri untuk menindak tegas para pelaku. Perbuatan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 179 dan 180 KUHP,” tegas kuasa hukum keluarga.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gerebek Pesta Sabu di Bandar Masilam, 3 Tersangka dan 8,12 Gram Sabu Digulung

Dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan sengaja menodai atau merusak kuburan, serta menggali atau mengambil jenazah tanpa izin yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Keluarga besar Hotmian menilai tindakan pembongkaran kuburan ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gejolak sosial di lingkungan setempat.

Mereka mendesak agar keenam jenazah keluarga yang hilang segera dikembalikan ke tempat semula dan para pelaku segera ditangkap serta diproses hukum.

“Perbuatan para pelaku sangat menyakitkan dan tidak berperikemanusiaan. Kami mohon agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan adil,” pungkas perwakilan keluarga.

You cannot copy content of this page