Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahHukum & Kriminal

GAPERTA Ngamuk! Dugaan Pemalsuan Akta dan Jabatan Main Gila di Desa Bargot Topong

1685
×

GAPERTA Ngamuk! Dugaan Pemalsuan Akta dan Jabatan Main Gila di Desa Bargot Topong

Sebarkan artikel ini

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Aroma “panas” tercium dari Desa Bargot Topong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi menembakkan laporan ke Polres Padangsidimpuan.

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

Sasarannya dua pejabat desa yang diduga main gila Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bargot Topong.

Laporan itu masuk ke meja Kapolres pada 20 Oktober 2025. GAPERTA datang bukan dengan tangan kosong, tapi membawa berkas dan bukti yang dianggap cukup kuat untuk menyalakan alarm hukum di kota ini.

Baca Juga :  DPRD Toba Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Berikut Rinciannya

Dalam surat aduannya, GAPERTA menegaskan langkah ini bukan asal ribut, tapi bentuk kepedulian rakyat yang muak melihat jabatan disalahgunakan dan aturan dipelintir seenaknya.

Akta Ganda dan Tanda Tangan Misterius

Aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, buka suara lantang. Ia tampil garang di hadapan wartawan, menegaskan kalau persoalan ini bukan gosip warung kopi.

Katanya, ada bukti kuat yang bikin bulu kuduk merinding pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang soal tanah seluas 20 ribu meter persegi di Bargot Topong.

Masalahnya bermula dari dua akta notaris Nomor 20/W/2021 atas nama Rizki Sarjani dan satu lagi, Nomor 06/W/2025 yang terbit belakangan.

Baca Juga :  Musrenbang Doloksanggul: Fokus pada Program "Super-Super Prioritas" untuk Tahun 2026

Akta baru itu diduga hasil “rekayasa”, dan parahnya, tanda tangan Kepala Desa Haruaya Harahap disebut-sebut bukan asli.

“Yang tanda tangan itu bukan Haruaya, tapi Sekdes Suaib Siregar yang nyontek tanda tangannya,” beber Steven dengan nada tegas.

Lebih pedas lagi, GAPERTA bahkan punya video dan rekaman suara Kepala Desa sendiri yang mengaku tanda tangan di akta baru itu palsu.

Desak Polisi Bertindak Cepat

Atas temuan ini, GAPERTA meminta Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., agar segera turun tangan menelusuri kasus ini.

Baca Juga :  Pelaku Ngintip Niat Mencuri, Nekat Masuk Truk di SPBU Siantar, Berakhir Dicekik Sopir dan Ditangkap

“Laporan kami masih dugaan, tapi bukti sudah jelas. Kami percayakan kepada penegak hukum untuk bertindak cepat,” kata Steven pada wartawan.

GAPERTA berharap polisi tidak sekadar menunggu angin lewat.

“Keadilan harus bicara, biar masyarakat tahu hukum itu masih hidup di Padangsidimpuan,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Haruaya Harahap dan Sekdes Suaib Siregar belum berhasil dikonfirmasi. Tim LIVESUMUT masih menelusuri kabar di lapangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page