Simalungun, LIVESUMU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis melalui penerapan Restorative Justice. Pada Rabu, 14 Januari 2026, Kejari Simalungun melaksanakan penetapan hakim atas persetujuan penghentian penuntutan perkara penadahan, sekaligus memberikan bantuan laptop kepada anak tersangka demi mendukung kelangsungan pendidikan.
Penetapan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 1/Pid.B.RJ/2026/PN Sim, atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terhadap tersangka Robert Arnando Tampubolon yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo. Pasal 591 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 165 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Perkara ini bermula dari tindak pencurian yang terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Desa Sirpang Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku pencurian dalam berkas terpisah, Heri Surya Darma Bakti Purba, mengambil sejumlah barang milik korban Irma Sari Damanik, termasuk satu unit laptop merek Lenovo.
Laptop tersebut kemudian ditawarkan kepada tersangka Robert Arnando Tampubolon dengan harga Rp700 ribu. Setelah negosiasi, tersangka membeli laptop tersebut seharga Rp500 ribu tanpa dilengkapi bukti jual beli, dengan keyakinan bahwa laptop tersebut milik adik pelaku dan sudah tidak digunakan. Belakangan diketahui, harga laptop tersebut saat dibeli korban mencapai Rp3,8 juta.
Setelah perkara memasuki Tahap II pada 30 Desember 2025, Kejari Simalungun memfasilitasi proses perdamaian pada 5 Januari 2026 di Kantor Lurah Tomuan. Proses ini dihadiri oleh tersangka beserta keluarga, korban, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka.
Persetujuan penghentian penuntutan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pada 12 Januari 2026 dengan sejumlah pertimbangan, antara lain adanya itikad baik tersangka untuk meminta maaf, pengembalian barang bukti kepada korban, serta pertimbangan kemanusiaan agar keluarga tersangka tidak kehilangan sumber nafkah.
Usai penetapan hakim, Kejari Simalungun memberikan satu unit laptop kepada anak-anak tersangka sebagai bentuk kepedulian sosial dan dukungan terhadap dunia pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu proses belajar anak-anak tersangka agar tetap berjalan dengan baik.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan humanis ini menjadi bukti bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan masa depan keluarga yang terlibat.









