Scroll untuk baca artikel
Daerah

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka, FORSUM Serukan Demo Kecam Kekerasan Aktivis

345
×

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka, FORSUM Serukan Demo Kecam Kekerasan Aktivis

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam FORSUM, di antaranya Johan Merdeka, Bang Bhoy, Rahmadsyah, Nico Nadeak, Jefri Manik, dan Izhar Daulay, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana aksi kecam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS.

MEDAN, LIVESUMUT.com – Gelombang kecaman atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus meluas. Forum Aktivis Sumatera Utara (FORSUM) memastikan akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tersebut.

Pernyataan sikap itu disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam FORSUM, di antaranya Johan Merdeka, Bang Bhoy, Rahmadsyah, Nico Nadeak, Jefri Manik, dan Izhar Daulay. Mereka menegaskan komitmen untuk menggelar aksi kecam dalam waktu dekat.

“Kita akan Melakukan Aksi Demo Mengecam dan akan menggelar Aksi Unjuk rasa terkait penyiramam air keras yang melibatkan 4 Oknum TNI,” ungkapnya saat ditemui awak media dalam acara buka puasa bersama sekaligus konsolidasi persiapan aksi demo, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga :  Masyarakat Maniksilau Kompak Bersihkan Jalan Desa dan Lingkungan Kampung 

Aksi tersebut rencananya digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai rasa keadilan publik, khususnya terhadap pegiat hak asasi manusia.

Di sisi lain, Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bergerak cepat dalam penanganan kasus ini. Empat oknum prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan resminya di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03/2026), mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan S. Status mereka telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Nuryanto saat konferensi pers.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Samosir Bersama Forkopimda Hadiri Rakornas Dukung Indonesia Emas 2045

Meski para pelaku telah diamankan, penyelidikan masih terus dikembangkan. Puspom TNI saat ini fokus mendalami motif di balik aksi brutal tersebut.

“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ucap Nuryanto.

Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi, termasuk korban, serta memperkuat bukti melalui pemeriksaan medis.

“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” ujar Nuryanto.

Baca Juga :  Gubsu Salurkan Rp674 Miliar DBH ke Daerah, Komitmen Lunasi Utang Rp3,5 Triliun

Untuk menjamin keamanan proses hukum, keempat tersangka akan ditempatkan di fasilitas penahanan dengan pengamanan maksimal.

“Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

“Pasal yang dikenakan kepada 4 terduga pelaku sementara kita menerapkan 467 KUHP di situ ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Nuryanto.

You cannot copy content of this page