MEDAN, LIVESUMUT.com – Komisi III DPRD Kota Medan menegaskan bahwa izin operasional tempat hiburan malam (THM) The Cube Club di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, bisa dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun aturan operasional yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPRD Kota Medan menerima konfirmasi resmi dari perwakilan Lembaga Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera terkait dugaan pelanggaran izin dan operasional di The Cube Club, Jumat (31/7/2026).
Merespons laporan tersebut, Komisi III menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun Peraturan Daerah (Perda). Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha hingga penutupan paksa.
“Ketua Komisi III, Salomo Pardede menyatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dan LSM yang turut mengawasi ketertiban umum di daerah. Ia berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak manajemen tempat hiburan malam terkait serta instansi pemerintah daerah berwenang,” ungkap Awaluddin Harahap, Ketua For-Akbar Sumut kepada LIVESUMUT.com.
Sebelumnya For-Akbar Sumut meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak THM The Cube Club karena diduga adanya peredaran narkoba dan pengunjung di bawah umur.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan melakukan verifikasi lapangan melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama dinas perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Komisi III memastikan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memperketat pengawasan rutin, khususnya terhadap jam operasional tempat hiburan malam di Kota Medan.
Komisi III DPRD Kota Medan mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.











