Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Advertisement Mitsubishi Dipo Medan - Santo Manalu
Advertisement
Advertisement
Daerah

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Sejumlah Perizinan PT Mitra Jaya Bahari Belum Lengkap

154
×

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Sejumlah Perizinan PT Mitra Jaya Bahari Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah OPD melakukan kunjungan pengawasan ke PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).

Medan, LIVESUMUT.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menemukan sejumlah persoalan terkait perizinan dan kewajiban lingkungan saat melakukan kunjungan kerja pengawasan ke perusahaan depo kontainer PT Mitra Jaya Bahari di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah belum adanya izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang logistik tersebut memiliki fasilitas Isotank Depo yang digunakan untuk aktivitas pembersihan tangki yang berkaitan dengan cairan kimia.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena aktivitas pembersihan isotank berpotensi menghasilkan limbah yang membutuhkan pengelolaan sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Selain persoalan limbah B3, tim pengawasan DPRD Medan juga mempertanyakan sejumlah dokumen dan perizinan lainnya, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga aspek mitigasi kebakaran.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi anggota Komisi 4, Jusuf Ginting Suka dan Lailatul Badri.

Baca Juga :  Persiapan HUT ke-26 Toba, ASN dan Non ASN Bersihkan Jalur Menuju Dolok Tolong

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Salman Alfarizi, perwakilan Satpol PP Akbar, perwakilan Dinas Perhubungan Rizky, perwakilan Damkarmat, serta pihak Kecamatan Medan Belawan dan Kelurahan Belawan II.

Dalam pertemuan yang diterima pihak perusahaan, Nilawati dan Nasharun, perwakilan DLH Kota Medan Endar Harahap menyampaikan sejumlah catatan terkait kewajiban perusahaan.

Salah satunya mengenai Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembuangan air limbah.

“Seharusnya penerbitan SLO untuk PT Mitra Jaya Bahari pada bulan Maret lalu. Ternyata hingga September saat ini belum juga terbit. Ini sudah melanggar ketentuan,” ujar Endar.

Menurut Endar, perusahaan juga wajib memiliki Pertek terkait pembuangan emisi karena menggunakan genset.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi SLO untuk pembuangan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan perizinan juga ditemukan dari sisi bangunan. Perwakilan Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Salman Alfarizi, menyampaikan bahwa PT Mitra Jaya Bahari belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Makna, MTQ ke-57 Tapanuli Selatan Resmi Dibuka di Sipagimbar

SLF merupakan dokumen yang menyatakan suatu bangunan telah memenuhi persyaratan untuk digunakan sesuai fungsinya. Penilaiannya mencakup sejumlah aspek, antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan, termasuk aspek struktur bangunan, perlindungan kebakaran, ventilasi, sanitasi, akses evakuasi dan akses bagi penyandang disabilitas.

Belum dimilikinya SLF tersebut menjadi salah satu catatan dalam kunjungan pengawasan Komisi 4 DPRD Medan.

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri mempertanyakan aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) perusahaan.

Menurut Lailatul, aktivitas kendaraan kontainer yang keluar masuk depo berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas di sekitar lokasi perusahaan, terutama akses kendaraan di Jalan Raya Pelabuhan.

“Kondisi ini perlu dievaluasi demi kelancaran lalu lintas ke depannya,” ujar Lela sapaan akrab Lailatul Badri.

Selain persoalan perizinan, anggota DPRD Medan Jusuf Ginting Suka turut mempertanyakan perhatian manajemen perusahaan terhadap kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Pihak perusahaan hendaknya menjalankan kewajiban CSR nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Rumah Tangga Retak Berujung Tragis, Istri Dibakar Suami di Paluta

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kemudian mendorong manajemen PT Mitra Jaya Bahari segera melengkapi berbagai perizinan yang masih menjadi catatan.

“Kita harapkan pihak perusahaan kooperatif menjalankan kewajibannya dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” sarannya.

Tak berhenti pada persoalan izin lingkungan dan bangunan, Paul juga mempertanyakan penggunaan air dalam kegiatan operasional perusahaan, khususnya aktivitas pencucian isotank.

Usai pertemuan, ia mempertanyakan legalitas penggunaan air bawah tanah (ABT) yang diduga berkaitan dengan kebutuhan pencucian isotank.

“Izin pengeboran air juga patut dipertanyakan. Sebab pihak perusahaan banyak menggunakan air pencucian isotank,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan PT Mitra Jaya Bahari, Nilawati, menyatakan pihak perusahaan akan berupaya mengurus dan memenuhi berbagai perizinan yang dipersyaratkan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah menyampaikan berbagai catatan terkait kegiatan operasional perusahaan.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi bahan pengawasan DPRD Medan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan, lingkungan hidup, bangunan, lalu lintas, serta kewajiban sosial perusahaan.

Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page